PATI – Mondes.co.id | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pesantren. Kini menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Pati karena lama dan tak kunjung selesai.
Endah Sri Wahyuningati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda pesantren mengatakan, bahwa raperda tersebut sedang dalam proses penggodokan.
Ia menjelaskan, progressnya terakhir sudah selesai dalam pembahasan komisi, dan saat ini sedang menunggu pembahasan lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Raperda pesantren sudah digodok, proses terakhir sudah naik dan tinggal menunggu Bapemperda, karena pembahasan di Komisi sudah selesai,” ucap Endah Sri Wahyuningati, Kamis 2 Februari 2023.
Anggota Komisi D itu dengan tegas mengatakan, Bapemperda harus sesegera mungkin mengadakan rapat pembahasan.
Pasalnya, menurut Endah Sri Wahyuningati, aturan yang dikeluarkan saat ini sudah jelas dan gamblang.
Hal itu dilantangkannya karena pondok pesantren harus mempunyai payung hukum sebagai bentuk perlindungan.
“Aturan sekarang sudah jelas, kalau sudah jadi usulan pembahasan jika belum selesai ya harus dibahas. Kalau dulu tidak bisa, dibatasi,” imbuhnya.
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu berharap Perda pesantren bisa segera terwujud dan memberikan banyak manfaat kedepannya. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar