TULUNGAGUNG – Mondes.co.id | Merasa tak digubris oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, LSM WAR luncurkan somasi kedua. Mengingat, teguran hukum (somasi) pertama sudah dilayangkan 14 hari lalu, tepatnya pada 16 September 2023.
Akan tetapi, karena tidak ada respon sama sekali, sehingga tahapan berikutnya segera dilakukan. Termasuk mengambil upaya hukum dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM WAR, Zainal Abidin saat dikonfirmasi Mondes.co.id. Ia mengatakan bahwa pihaknya memang telah mengirimkan surat teguran hukum kedua kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung pada hari Sabtu, 30 September 2023. Sebab, tenggat waktu antara surat pertama dengan yang kedua sudah 14 hari kerja atau 2 minggu.
“Jelas sekali, Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sengaja mengabaikan surat (somasi) yang kami kirim. Oleh karenanya, setelah somasi kedua ini, dugaan praktek koruptif tersebut akan segera kami bawa ke ranah hukum,” sebut dia, Sabtu, 30 September 2023.
Menurut Zainal, secara prinsip memang untuk Somasi tidak ada kewajiban membalasnya dengan persuratan. Akan tetapi, sebagai pengelola kegiatan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara maka sudah selayaknya memberikan tanggapan.
“Agar, permasalahan dimaksud bisa segera terklarifikasi dan jelas sehingga masyarakat tidak menjadi bingung,” imbuh Zainal.
Pun begitu, lanjutnya, segala keputusan ada di tangan Kepala Dinas PUPR Tulungagung. Hal tersebut dikarenakan, LSM WAR yang diberi mandat oleh perundangan sebagai sosial kontrol hanya menjalankan fungsinya. Tidak dalam kapasitas ingin adu argumentasi atau berdebat terkait salah benar. Ada jalur hukum sebagai parameter uji maupun pembuktiannya.
“Semua terserah Kepala Dinas PUPR Tulungagung sehingga tidak perlu ada perdebatan. Biarlah proses hukum yang menentukan tentang salah atau benarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, LSM menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu pekerjaan drainase milik Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Proyek yang dianggarkan melalui APBD 2022 tersebut, berada di atas tanah pribadi milik warga. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sesuai UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar