Tak Cukup Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Trenggalek Dihentikan

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Feb 2024 22:02 0 331 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Dinilai tidak cukup alat bukti, laporan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten Trenggalek dihentikan.

Hal tersebut berdasarkan pada keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek yang menyebut jika laporan dimaksud tidak dapat ditindaklanjuti.

Mengingat, beberapa instrumen guna pemenuhan unsur belum terpenuhi. Di antaranya, pelapor, saksi, dan terlapor tidak hadir memenuhi undangan Bawaslu dalam proses klarifikasi.

Dihubungi melalui saluran telepon, salah satu Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi, menyebut jika sebenarnya para pihak terkait sudah diberi undangan guna dimintai keterangan. Akan tetapi, hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran dari masing-masing.

“Sudah kami kirim undangan kepada pihak-pihak terkait (pelapor, saksi, dan terlapor) hingga dua kali. Tapi, hingga kini tidak ada yang menghadiri. Sehingga, alat bukti maupun bahan keterangan sebagai dasar tindak lanjut belum terpenuhi,” ungkap dia, Kamis, 1 Februari 2024 malam.

Menurut Farid, mengenai permasalahan yang sempat ‘viral’ beberapa waktu lalu itu, Bawaslu Trenggalek sebenarnya dengan cepat bergerak menindaklanjutinya. Termasuk, mendelegasikan kepada Panwascam Karangan melakukan penelusuran.

Namun, tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung laporan tersebut. Apalagi ketika menyangkut peran teknologi, pasti perlu pula keterangan ahli, sehingga masih sangat panjang prosesnya.

“Mekanisme atau tahapan pembuktian juga wajib dilalui agar benar-benar layak untuk ditingkatkan status kasusnya. Kan tidak hanya itu saja (sekedar adanya laporan, pelapor, saksi, dan terlapor), nanti keterangan ahli juga diperlukan,” imbuh Farid.

Kemudian, sambungnya, dari hasil kajian bersama Sentra Gakkumdu dan Rapat Pleno Bawaslu Trenggalek, diputuskan bahwa laporan dimaksud tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan ke penyidik Polri.

BACA JUGA :  Debat Publik Kedua Pilkada Pati 2024 Berlangsung Sengit

Dengan begitu, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terjadi di Desa Kayen, Kecamatan Karangan resmi dihentikan.

“Disebabkan, ketidakhadiran pelapor, saksi, serta terlapor untuk dimintai keterangan dalam undangan klarifikasi yang sudah disampaikan secara patut oleh Bawaslu Trenggalek dan tidak cukupnya alat bukti, maka kasus (laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu) dihentikan. Artinya, saat ini laporan tersebut sudah bukan lagi menjadi ranah Bawaslu Trenggalek,” pungkas dia.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini