PATI-Mondes.co.id| Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkan TY, mantan Kepala Desa Semirejo Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, sebagai tersangka. TY ditetapkan berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor : Tap-01/M.3.16/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, atas dugaan penggunaan proyek fiktif yang merugikan uang negara sebesar Rp 525 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pati Hery Setiawan kepada wartawan menjelaskan, TY ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2022 lalu. Penetapan ini disampaikan karena yang bersangkutan dianggap melanggar hukum atas penggunaan bantuan Provinsi sebesar 525 juta yang tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ).
“Untuk aturannya jelas, TY melanggar Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya.
Hery mengatakan, Yang bersangkutan selama ini dianggap tidak koorperatif, sehingga atas dasar itu TY sesuai rencana akan di DPO, hanya saja hal itu akan di koordinasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak Kepolisian.
“Tersangka tidak ada ditempat, dan rencana secepatnya akan kita DPO kan, namun prosesnya kita lengkapi administrasi terlebih dahulu,” katanya.
Bantuan provinsi sebesar Rp 525 juta diterima sebanyak tiga kali untuk pembangunan talud. Bantuan itu dicairkan melalui bendahara Desa pada Oktober 2020 lalu di Bank Jateng Pati secara bertahap, hanya saja untuk pencairan itu diminta oleh Kades pada saat masih menjabat.
Ironisnya, sampai dengan Februari 2021 belum ada penyelesaian pekerjaan, bahkan untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) pekerjaan tidak ada alias fiktif.
“Jadi anggarannya sudah dicairkan oleh Kades, namun pekerjaannya tidak ada,” singkat Hery.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar