SOLAR: Nelayan sedang mengisi bahan bakar untuk kapal sebelum melaut. (Mondes/Istimewa)
PATI – Mondes.co.id | Pentingnya subsidi solar atau solar murah bagi nelayan sangatlah nyata dalam mendukung kelangsungan hidup dan ekonomi nelayan. Dengan subsidi ini, menurut Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Sujarta, nelayan dapat mengakses bahan bakar yang terjangkau, memungkinkan mereka untuk menggunakan peralatan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil tangkapan.
Selain itu, subsidi solar juga berperan dalam mengurangi beban finansial nelayan, sehingga mereka dapat fokus pada kegiatan penangkapan ikan tanpa khawatir akan biaya bahan bakar yang tinggi.
“Langkah tersebut bukan hanya memberikan manfaat ekonomi langsung bagi nelayan, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan pangan dan kesejahteraan pelaku usaha perikanan,” katanya.
Sujarta mengatakan, nelayan yang memperoleh subsidi solar hanya bagi yang memiliki kapal di bawah 10 Gross Ton (GT). Sedangkan, nelayan dengan kapal di atas 10 GT tidak dimemperoleh solar dengan harga murah.
Ia menyatakan bahwa DKP Kabupaten Pati hanya memiliki wewenang pada nelayan dengan ukuran kapal di bawah 10 GT. Sehingga hal-hal apa saja berkaitan dengan usaha maritim dengan ukuran kapal tersebut, maka pihaknya senantiasa menanganinya.
“Kalau nelayan di atas 10 GT tidak ada subsidi. Subsidi hanya untuk nelayan di bawah 10 GT. Subsidi bisa diperoleh dari SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan), maupun SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) terdekat, tergantung pengajuannya,” jelasnya kepada Mondes.co.id, Jumat, 1 Desember 2023.
Ia menerangkan, persyaratan untuk memperoleh rekomenasi solar bersubsidi. Pertama, mata pencaharian di Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus nelayan. Selanjutnya, individu yang bersangkutan memiliki sertifikat kepemilikan kapal, bernama ‘pas’. Kemudian, individu tersebut mempunyai bukti Nomor Induk Nelayan agar menunjukkan usahanya di bidang kelautan dan perikanan.
“Syarat mendapatkan rekomendasi BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi, mereka harus ber-KTP nelayan, punya perahu (kapal) dengan bukti dokumen ‘pas’. Kemudian, omor induk nelayan sebagai bukti memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan. Jika sudah membuat pengajuan dan memenuhi syarat, kami akan membuatkan rekomendasi sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Perlu diketahui, nelayan akan mendapatkan solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter. Sedangkan, untuk harga solar non subsidi Rp 11.000 sampai Rp 17.000.
Editor: redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar