Susun RDTR, Mudahkan Investor Memilih Lokasi Investasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Sep 2023 15:19 0 675 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id |Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pasca penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043. Salah satunya dengan dikonsultasikan kepada publik.

“Hasil konsultasi publik ini akan kita tuangkan dalam Peraturan Bupati tentang RDTR di masing-masing wilayah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, di Restoran Bale Banyu, pada Rabu 20 September 2023.

Hal itu dia katakan saat membuka konsultasi publik RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan. Kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno, diikuti sejumlah unsur di Kecamatan dan Kalinyamatan, termasuk para petinggi.

“RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan menyangkut dua kecamatan, yakni Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatan Pecangaan,” kata Edy Sujatmiko.

Perda RTRW telah diundangkan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2023. Penjabaran Perda RTRW ke dalam peraturan kepala daerah tentang RDTR akan mempermudah investastor memilih lokasi investasi. Sebelum ada RDTR, investor yang mencari lahan untuk berinvestasi tanpa mengecek peruntukan kawasan, bisa dibohongi makelar tanah.

“Misalnya untuk rencana pendirian pabrik, malah dicarikan lokasi di ‘Lahan Sawah Dilindungi’ (LSD) demi harga yang murah. Jelas saja di lokasi itu pabrik tidak bisa didirikan karena bukan peruntukannya,” kata Edy Sujatmiko.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bahtiar mengatakan, ini merupakan public hearing kedua setelah yang pertama terkait penyusunan materi teknis.

“Kita diperlukan terkait penyusunan RDTR Pecangaan dan Kalinyamatan agar hasilnya sesuai berdasarkan masukan para pemangku wilayah,” katanya.

BACA JUGA :  Memulai Sejak Duduk di Bangku Perkuliahan, Perempuan Pati Sukses Kelola Bisnis Retail

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno mengatakan, RDTR akan menjadi bagian dari Perda RTRW yang telah ditetapkan 7 September 2023.

“Saya harap diikuti secara seksama karena ini menyangkut masa depan Kecamatan Kalinyamatan dan Pecangaan. Maka kalau ada masukan silakan disampaikan untuk menjadi bahan pemnuangan dalam RDTR mendatang,” kata Pratino.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini