JEPARA – Mondes.co.id | Keberadaan buku atau kertas lambat laun mulai ditinggalkan dan berganti ke era elektronik. Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai memberlalukan surat dinas tanpa kertas atau elektronik.
Keberadaan surat dinas tanpa kertas ini sudah diujicobakan sejumlah perangkat daerah di Jepara. Hasilnya cukup efektif dan mampu menghemat anggaran Alat Tulis Kantor (ATK).
“Setelah hampir satu tahun diuji coba dan berhasil, tahun ini kami memberlakukan surat dinas tanpa kertas di semua unit kerja,” ujar Sekda Jepara Edy sujatmiko, saat Bimbingan teknis (bintek) pengoperasian aplikasi Srikandi, Selasa, 20 Februari 2024 di Gedung Ratu Shima kompleks Setda Jepara.
Srikandi adalah nama aplikasi yang digunakan dalam penerapan surat dinas tersebut.
“Penerapan aplikasi Srikandi hingga unit kerja terbawah harus berimbas pada berkurangnya belanja pengadaan alat tulis kantor (ATK),” kata dia.
Karena sudah uji coba satu tahun, maka saat Srikandi berlaku sampai unit kerja terbawah, SPJ (surat pertanggungjawaban) ATK harus berkurang.
“Saya minta ada kajian sederhana apakah penggunaan ATK benar-benar berkurang. Kalau tetap, berarti masih terlalu banyak dokumen yang di-back up,” kata Edy Sujatmiko.
Untuk berjaga-berjaga andai aplikasi mengalami gangguan, Edy Sujatmiko memang menyebut perlunya back up data. Sedangkan dokumen dalam kategori tertentu, tetap ada yang dituangkan dalam bentuk kertas.
“Sejak awal harus hati-hati. Bagaimana pun aplikasi harus didukung kekuatan software,” demikian Edy Sujatmiko.
Dia juga berpesan terkait pentingnya konsistensi pimpinan unit kerja dalam penggunaan aplikasi yang kini berlaku di semua unit kerja.
“Meski ada kalanya muser-muser (lambat loading) jangan kaget. Pimpinan jangan inkonsisten. Kita gunakan aplikasi ini. Di luar surat yang ada dalam Srikandi, dalam sehari pun saya bisa menyelesaikan beratus-ratus surat,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Jepara Sisnanto Rusli dalam laporannya mengatakan, penggunaan Srikandi di seluruh unit kerja bagian dari pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar