Suparjo Mumet, Tanah Warisannya Diklaim Aset Pemkot Semarang

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Feb 2023 18:03 0 1230 mondes

SEMARANG – Mondes.co.id | Ahli waris lahan yang berlokasi di Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa tengah, merasa kebingungan.

Pasalnya, Suparjo putra dari almarhum Soeyadi Sagimin pemilik lahan tersebut. Tanah warisannya malah diklaim dan diplang sebagai tanah aset Pemerintah Kota Semarang.

Ahli Waris, Suparjo mengatakan, orangtuanya memiliki beberapa petak tanah yang ditinggalkan menjadi warisan.

Salah satunya di Jalan Kapas Utara XI Blok H RT 02 RW 09, Perumahan Genuk Indah (Sebelah Barat Masjid Baitul Qudus), Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang

“Anehnya, di lokasi tanah tersebut sudah dipasang plang dan diklaim sebagai aset Pemkot Semarang,” ujarnya, Senin 27 Februari 2023.

Pihaknya selaku ahli waris sudah melakukan berbagai upaya guna memperjuangkan hak kepemilikan tanah tersebut.

Termasuk mendatangi pihak terkait antara lain Lurah Gebangsari, Camat Genuk, BPN Kota Semarang, dan bersurat ke BPKAD sampai ke Walikota Semarang.

“Yang membuat saya tambah penasaran semua jawabannya berkesan normatif dan ada perihal yang ditutupi dan saling melempar kewenangan perihal pemasangan plang ditanah tersebut,” tandasnya.

Dikatakannya, secara administrasi untuk menaikkan hak kepemilikan tanah telah dilengkapi dan dipenuhi guna menaikan hak atas tanah tersebut, dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

“Namun terkendala dengan adanya plang Pemkot tersebut, dan kekurangan persyaratan jadi belum lengkap karena Lurah Gebangsari belum mau membuatkan dengan dalih bahwa dirinya Lurah baru, tidak tau apa-apa, takut salah, takut dipenjara,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Banjir Pati Selatan: Sekolah Terdampak, UTS Ditunda

Pihaknya sendiri, telah berkirim surat kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) tertanggal 21 November 2022, perihal konfirmasi status tanah yang diberi plang oleh Pemkot Semarang dengan melampirkan persyaratan yang diminta

“Namun, lagi-lagi apa yang diharapkan ahli waris belum mendapatkan hasil, sesuai jawaban surat yang diminta BPKAD,” ujarnya.

Pihak BPKAD hanya memberikan jawaban, bahwa tanah yang diberi plang pemkot tersebut, sudah masuk aset pemkot sejak Tahun 1993 dengan No Reg XXXXX, Kode Barang XXXXX dengan luas tanah +- 2500 M.

“Ketika dikejar apakah tanah orangtua saya masuk dalam aset pemkot sesuai no reg dan kode barang tersebut, jawaban pihak BPKAD ‘Saya Tidak Tau’, kan bingung,” terangnya.

Karena tak ada juga kejelasan dan kepastian, Suparjo akhirnya mengadukan terkait hal ini kepada Ombudsman RI.

“Saya butuh pelayanan publik yang jelas dan tegas terkait tanah warisan saya yang dipasangi plang aset Pemkot Semarang, karena ahli waris jadi kesulitan menaikan hak atas tanah,” pungkasnya. (Dn/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini