REMBANG – Mondes.co.id | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 telah rilis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pun membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dan berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Rembang.
Adapun jumlah kebutuhan CPNS Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 58 formasi. Terdiri dari 8 tenaga kesehatan dan 50 tenaga teknis yang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadlon, saat ini pihak panitia seleksi daerah tengah menjalankan segala bentuk proses pendaftaran seleksi CPNS.
Bahkan, pihaknya senantiasa membuka kanal informasi di website resmi maupun helpdesk.
“Dari BKD sudah membuka pendaftaran, setelah itu kami melakukan verifikasi tentang kelengkapan persyaratan pendaftaran. Rencana tesnya di Yogyakarta,” tuturnya kepada Mondes.co.id, Rabu (21/8/2024).
Pihaknya juga menyediakan layanan informasi offline di Kantor BKD Kabupaten Rembang, untuk memudahkan calon peserta seleksi mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Masuknya di Subkor pengadaan, ada petugasnya. Nanti bisa juga dengan saya atau dengan temen-temen yang masuk kepanitiaan (seleksi CPNS),” urai Miftachul Ichwan Anggoro Kasih selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Rembang, Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan bahwa seleksi CPNS kali ini terbuka untuk umum, serta pegawai non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
Berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pegawai non-ASN hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama.
“Pegawai non-ASN harus memilih, katakanlah di 2024 ini ada lowongan CPNS dan PPPK, maka dia hanya bisa memilih salah satu, CPNS atau PPPK,” terangnya.
Sedangkan bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS, diharuskan memenuhi masa kerja minimal satu tahun dan mendapatkan surat persetujuan dari Bupati Rembang.
Mereka tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK untuk mendaftar CPNS, tetapi jika tidak lolos seleksi CPNS, status sebagai PPPK akan tetap dipertahankan.
“Namun, PPPK yang belum memenuhi masa kerja minimal satu tahun dan tetap mendaftar CPNS, akan terblokir secara otomatis oleh BKN,” tutupnya.
Berikut jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 merujuk surat dari Plt. Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, tanggal 13 Agustus 2024.
1. Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024
2. Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024
3. Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024
5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi 18 s.d 28 September 2024
6. Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024
7. Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024
8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024
9. Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
10. Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024
12. Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024
15. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024
16. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024
17. Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024
18. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
19. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024
20. Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024
21. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
22. Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
23. Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
24. Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
25. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
26. Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
27. Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
28. Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar