PATI – Mondes.co.id | Kabupaten Pati memiliki posko layanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, namanya UPTD PPA atau singkatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tak kunjung melaporkan tindak kejahatan yang menimpa perempuan dan anak-anak.
Menurut Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Anggia Widiari, hadirnya UPTD PPA di Bumi Mina Tani menjadi tempat untuk melaporkan kekerasan perempuan maupun anak.
“Di Kabupaten Pati sudah ada UPTD PPA, jadi ada tempat khusus untuk melaporkan kekerasan perempuan dan anak. Jadi tidak ada alasan lagi dan tidak bingung bila masyarakat mau datang melaporkan jika terjadi kekerasan,” ungkap Anggia kepada Mondes.co.id, Rabu (26/6/2024).
Dirinya meminta masyarakat tidak menutup-nutupi tindak kekerasan dalam bentuk apapun, seperti pihak aparatur desa, aparatur kecamatan, satuan pendidikan, satuan kerja, dan rumah tangga. Pasalnya, imbas dari kekerasan menyerang fisik dan mental.
“Jangan ditutupi, baik desa, kecamatan, satuan pendidikan, satuan kerja, rumah tangga dan apapun. Kalau ada kekerasan langsung dilaporkan kepada kami, karena dampak psikis dalam siklus kehidupan manusia kelihatan gak kasat mata, bisa saja baik-baik aja secara fisik, tetapi berdampak luar biasa pada kualitas hidup sebagai manusia,” urainya.
Menurutnya, dampak bagi psikologi sangat berbahaya jika menjadi korban kekerasan. Walaupun secara fisik tidak terlihat, namun kondisi mental korban sangat kacau dalam menjalani fase kehidupannya yang masih panjang.
Sebagai pembina UPTD PPA Kabupaten Pati, dirinya tidak memberi toleransi terhadap tindakan tersebut. Kejadian tindak kekerasan harus ditindaklanjuti.
“Jadi bukan berarti kalau habis di-bully atau pelecehan seksual, ‘oh ndak apa-apa karena anak masih utuh’. Kemudian ada yang bilang ‘suka sama suka’, oh tidak bisa, harus dilaporkan ke kami,” tegasnya.
Tindak tersebut menurutnya harus diselesaikan secara psikis, sosial, hingga ke pendampingan hukum.
“Harus dilaporkan ke kami, diselesaikan secara psikis, sosial, sampai ke pendampingan hukum. Sayang anak, sayang perempuan dengan adanya UPTD PPA,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar