Suara ASN Diperebutkan Saat Pemilu, Netralitas Terus Ditekankan

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Des 2023 15:56 0 288 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Suara Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang seksi untuk diperebutkan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengajak ASN di Jepara, untuk menjaga netralitasnya dengan tetap bekerja secara profesional.

“Ayo jaga netralitas ASN dengan bekerja profesional, Sukseskan Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang demokratis dan bermartabat,” ungkap Edy Sujatmiko, dalam dialog interaktif bertajuk ‘Membangun Netralitas ASN dalam Pemilu 2024’ pada Senin, 11 Desember 2023 di Radio Kartini.

Dikatakan, ada lebih dari 8.300 ASN di Jepara. Belum lagi ditambah anggota keluarganya. Suara mereka pun menjadi perhatian bagi para calon, karena jumlahnya yang cukup signifikan dan juga biasanya menjadi tokoh di masyarakat. Sehingga banyak kontestan politik yang ingin menarik untuk menggalang dukungan.

Namun demikian, Edy Sujatmiko menegaskan, ASN, termasuk honorer, petinggi, dan perangkat di tingkat desa, tidak boleh condong kepada kontestan. Karena jajaran aparatur itu harus memberi pelayanan kepada semuanya dengan baik. Pelayanan ini harus diberikan secara adil dan profesional.

“Makanya, kalau ada kegiatan yang bisa dikaitkan dengan agenda politik, tolong, jangan undang unsur aparatur. Dalam Pemilu, posisi kami adalah menyukseskan Pemilunya. Bukan menyukseskan salah satu kontestan,” tandasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Rony Indra mengatakan, keberpihakan ASN dalam Pemilu 2024 tergolong tindak pidana. Mereka dapat dijerat Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bagi ASN yang ikut berkampanye akan diancam hukuman berupa kuruangan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta rupiah,” kata Roni.

BACA JUGA :  BeSahabat, Wadah Perempuan Wirausaha Tanpa Meninggalkan Peran Keluarga 

Ketua Bawaslu Sujiantoko mengatakan, netralitas ASN tidak hanya soal dukungan kepada salah satu kontestan. Tapi juga tidak mengambil keputusan yang dapat menguntungkan maupun merugikan bagi peserta Pemilu.

“Tidak hanya konteks yang bersifat menguntungkan, kegiatan merugikan pun juga bagian tidak netral,” kata dia.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini