PERTEMUAN: Pembahasan Struktur Skala Upah di Kantor Disnaker Pati. (Mondes/Singgih)
PATI – Mondes.co.id | Hari ini, Senin, 4 Desember 2023, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati kedatangan berbagai kelompok serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasker).
Pertemuan tersebut membahas terkait tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahan di Jawa Tengah tahun 2024. Peraturan tersebut didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lebih lanjut, didasari pula dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan pertemuan tersebut diikuti oleh serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) yang menyuarakan haknya selama mengkawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Pada pembahasan tersebut, disepakati adanya peran perusahaan membentuk struktur skala upah. Yang mengacu pada SE Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahan di Jawa Tengah tahun 2024.
Ia menegaskan, perusahaan agar menyusun dan melaksanakan struktur skala upah mempertimbangkan serta memperhatikan inflasi September 2022 sampai September 2023 sebesar 2,49 persen.
“Dengan adanya SE Gubernur terkait skala upah, intinya bahwa dalam penyusunan struktur skala upah di tahun depan. Perusahaan diharapkan memperhatikan inflasi sejak September 2022-September 2023, yakni 2,49 persen,” ungkapnya saat diwawancarai Mondes.co.id, usai pertemuan.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan yang wajib menyusun struktur skala upah yakni perusahaan yang mempunyai pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Sehingga poin pentingnya perusahaan wajib menyusun struktur skala upah, itu saja. Utamanya bagi perusahaan yang mempunyai pekerja lebih dari setahun. Sedangkan UMK untuk pekerja yang kurang dari satu tahun,” terangnya.
Hasil dari forum tersebut, pihaknya berupaya berkoordinasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Pati terkait penertiban SE di tingkat kabupaten.
“Ada lima poin, perusahaan wajib menyusun struktur skala upah. Sebagaimana yang disampaikan sesuai dengan amanah SE Gubernur untuk memperhatikan nilai inflasi yang berlaku saat ini, ditambah dengan UMK yang berlaku,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya.
Terdapat lima poin yang disepakati untuk rancangan SE mengenai struktur skala upah. Pihak Disnaker Kabupaten Pati menargetkan SE tersebut terbit pada minggu ini.
Editor: redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar