Spesialis Curat Rumah Kosong Asal Sumut Dibekuk Polisi Trenggalek, 1 Pelaku Masih Buron 

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Jul 2024 10:29 0 595 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Diduga kuat jadi pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) pria berinisial TD (42) warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumut) diamankan Polisi Trenggalek.

TD ditangkap petugas lantaran ada alat bukti yang mengarah padanya terkait tindak pidana di rumah warga Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin saat dikonfirmasi mengenai peristiwa pencurian yang terjadi pada tanggal 24 Mei 2024 silam mengatakan jika pelaku ada dua orang.

“Ada dua tersangka. TD asal Banyuasin Sumatra Selatan sudah kita tangkap, sedang satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran. Anggota masih dilapangan,” sebutnya, Selasa (30/7/2024).

Dikatakan Kasatreskrim, pada saat kejadian, situasi rumah memang sepi dikarenakan seluruh penguni sedang menikmati ‘long weekend’.

Korban bersama keluarganya masih dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek. Sebenarnya, di tengah perjalanan, tetangganya sempat menelpon jika ada dua orang laki-laki yang masuk ke rumah korban. Karena curiga, tetangga ini meneriaki maling, namun tersangka berhasil melarikan diri.

“Untuk modus operandi, satu berperan mengawasi kawasan sekitar, sedang pelaku lainnya mengeksekusi rumah sasaran. Sebelum beraksi, mereka berkeliling dulu menggunakan sepeda motor dan akan berpura-pura sebagai tamu. Kalau misal ada penghuninya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat.  Namun jika tidak ada, langsung melakukan aksinya,” jelas AKP Zainul.

Estimasi kerugian dari aksi kedua pelaku, sambung dia, sekitar Rp54 juta, terdiri dari uang tunai serta perhiasan.

BACA JUGA :  Tindakan Main Hakim, Buntut Kepercayaan Masyarakat Terhadap APH Turun?

Lantaran merasa sangat dirugikan, korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam, hingga berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel yang ada di Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Dari tangan tersangka TD, telah dlamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor, 3 plat nomor kendaraan yang berbeda diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi, 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket, dan sarung tangan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasatreskrim.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini