Soal PJ Bupati, DPRD Pati UsulkanTiga Nama Pejabat

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Jul 2022 12:00 0 616 mondes

PATI – Mondes.co.id |  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati usulkan tiga nama pejabat di lingkup Pemkab Pati sebagai calon Penjabat Bupati Pati. Ketiga nama itu diputuskan anggota DPRD Pati sebagai pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun nama pejabat tersebut diantaranya adalah Bambang Santoso, saat ini menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Pati, Tri Haryama (Kadinas Ketahanan Pangan Pati), dan Teguh Widyatmoko (Kadinas Perhubungan).

Kepada sejumlah awak media, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan, sebelum mengusulkan nama-nama itu, pihaknya mendapatkan surat dari Kemendagri Nomor 131.33/390/3J tentang usulan nama calon Penjabat (PJ) Bupati Pati tertanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, pihaknya diminta merekomendasikan nama-nama calon Penjabat Bupati Pati.

“Kemendagri meminta kami mengusulkan tiga nama sebagai penjabat Bupati Pati. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan Kemendagri untuk memutuskan Penjabat Bupati Pati,” ujar Ali Badrudin. Rabu, (13/07/2022).

”Kami bersama fraksi mengadakan rapat dan musyawarah, dari masing-masing Fraksi mengusulkan tiga nama, dan semuanya ada enam nama yang terjaring,” imbuhnya.

Sebelumnya diusulkan enam nama, dari tiga nama yang disebutkan di atas, ada Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani, Tulus (Kadinas LH), dan Ikmal (Kepala BKPP).

Ali juga menambahkan, tiga nama yang telah disepakati mendapat suara terbanyak. Yakni Tri Hariyama mendapatkan sembilan suara, Bambang Susanto sembilan suara, sedangkan  Teguh Widyatmoko empat suara. Kesepakatan ini dipilih dalam rapat dengan semua Fraksi.

“Ini hanya berupa usulan bukan penentu. Jadi siapa yang akan menjadi Pj kita kembalikan yang mempunyai kewenangan yaitu Kemendagri,” tandasnya.

BACA JUGA :  Forkopimda Pati Laksanakan Upacara Peringati HUT RI ke-76 Dengan Prokes Ketat

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini