PATI – Mondes.co.id | Setelah sebelumnya ketua komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo menanggapi calon pengganti Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro yang masa jabatnya akan habis di pertengahan Bulan Agustus. Kini giliran Ketua DPRD Pati Ali Badrudin angkat bicara.
Menurutnya, sebagai badan legislative pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menunjuk Pj Bupati. Pihaknya hanya sebatas memberikan nama untuk diusulkan karena yang berhak menentukan adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikatakan oleh Ali, pihaknya cukup kecewa dengan usulan tiga nama yang pada 2022 lalu diajukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal oleh Bupati Haryanto yang sudah habis masa jabatnya.
Seperti diketahui, ketiga nama yang dulu diusulkan oleh Ali beserta jajarannya adalah Tri Haryama, Syaiful Ikmal, dan Teguh Widiatmoko.
“Waktu itu juga kami mengusulkan tiga nama, tetapi satu pun tidak ada yang masuk karena kewenangan pusat. Penunjukan Pj Bupati sepenuhnya menjadi wewenang pusat. Kami hanya sebatas mengusulkan saja,” ujar Ali Badrudin.
Dirinya juga memaklumi bahwa pengajuan usulan nama pengganti PJ ini merupakan tugas dari DPRD sebagai Lembaga legislatif. Sehingga, pihaknya bakal memberikan Kembali nama-nama pengganti Henggar kepada Kemendagri.
Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan. Pihaknya baru akan melakukan pembahasan dalam beberapa hari kedepan.
“Ini pengusulan kami belum dibahas, nanti kita akan rapatkan dengan pimpinan dewan. Kita akan mengusulkan atau tidak, itu kan nanti. Karena pada pengalaman sebelumnya, meskipun kami telah mengusulkan tiga nama, yang diangkat oleh pemerintah pusat ternyata berbeda. Artinya, keputusan akhir sepenuhnya berada di kewenangan pusat,” tutupnya. (ADV/Str)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar