PATI – Mondes.co.id | Soal Hak Angket, pernyataan Ketua Fraksi PDIP nampaknya berbeda pandangan dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Meskipun keduanya bernaung di partai yang sama.
Beberapa waktu lalu, Ketua Fraksi PDIP Teguh Bandang Waluyo memberikan pernyataan jika Hak Angket akan dibatalkan. Pembatalan penetapan hak angket itu lantaran, anggota yang hadir tidak memenuhi kourum.
Menurutnya, hak angket ini adalah keputusan bersama. Namun apabila dalam paripurna tidak sesuai kuorum, maka dari DPRD sendiri tidak bisa berbuat apa-apa.
“Mungkin hak angket sudah berat. Karena kita lihat 50 persen saja tidak ada yang datang, dan upaya kami hanya mengawal sejauh mana laporan yang disampaikan,” ujar Bandang dilansir dari zonasatu.net.
Dirinya menegaskan, DPRD adalah panggung politik. Apabila anggota DPRD ada kepentingan lain, atau adanya pengondisian, dirinya tidak tau. Yang jelas fraksi PDIP masih tetap bersikukuh.
“Sampai detik ini kami masih solid, bahkan kami masih mengawal teman – teman yang sudah melapor di kepolisian,” tegasnya
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin membantah kabar tersebut. Ia mengatakan, pembentukan pansus hak angket tidak dibatalkan. Hanya saja saat rapat paripuna pembetukan pansus hak angket, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum. Kamis (09/6/2022).
“Tidak dibatalkan, karena rapat kemarin itu tidak sesuai kuorum, sesuai Tata Tertib (Tatib) dari DPRD Pati, dan kemudian Tatib itu mengacu pada PP, itu tentunya dibawah rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, lha itu mekanismenya bagaimana, kita mengacu pada Tatib tersebut,” kata Ali kepada sejumlah wartawan.
(Yf-Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar