SMPN 1 Pogalan Tantang Pembuktian Data, LSM WAR Siapkan Langkah Hukum

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Okt 2025 17:20 0 841 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Polemik dugaan ketidaksinkronan data terkait pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 SMPN 1 Pogalan, Trenggalek terus berlanjut.

DBHCHT TRENGGALEK

Hal tersebut dipicu adanya klaim dari pihak sekolah atas alokasi yang sudah dirasa baik tanpa kesalahan.

Asumsi itu didasarkan pada hasil audit inspektorat maupun BPK yang secara periodik sudah sering dilaksanakan.

Padahal, publik melalui elemen masyarakat (LSM), menilai masih ada kejanggalan-kejanggalan pada beberapa titik serapan anggaran dimaksud.

Kasus bermula ketika LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) melakukan investigasi dan menemukan potensi selisih penggunaan dana BOS SMPN 1 Pogalan, khususnya tahun 2023 di sejumlah komponen.

Namun saat dikonfirmasi, otoritas setempat (kepala sekolah) membantah dengan keras, meski tanpa mau menunjukan dasar komparasinya.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM WAR, Zainal Abidin mengaku belum puas dengan jawaban dari Kepala SMPN 1 Pogalan yang menganggap temuan dari tim (LSM WAR) tidak berdasar.

“LSM itu bekerja juga berdasar pada undang-undang, sehingga apa yang kami dapat ketika dinyatakan sah oleh hukum juga tidak boleh serta merta dinilai tanpa dasar,” sebut Zainal, Senin, 13 Oktober 2025.

Menurut dia, sebagaimana perintah dan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 serta aturan sejenis yang secara substansial mengatur partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka sudah selayaknya jika LSM WAR turut berperan aktif di dalamnya.

Untuk itu, saat ada informasi maupun temuan, dilakukanlah klarifikasi maupun konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“LSM melakukan klarifikasi maupun konfirmasi itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi jangan selalu beranggapan bahwa LSM hanya mencari-cari kesalahan maupun demi mendapatkan uang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Memasuki Masa Pensiun, Kasat Samapta Polres Trenggalek Diganti

Masih kata Zainal, sebagai fungsi kontrol atas kinerja penyelenggara negara, elemen masyarakat harus memastikan validitas data maupun keterangan pendukung dari berbagai sumber.

Sehingga, sudah sewajarnya ketika bekerja, mereka melaksanakan kegiatan sesuai strategi masing-masing.

Ia menilai, selama tidak melanggar hukum, semestinya juga dihargai bukan malah dicurigai, diintervensi, atau bahkan diintimidasi.

“Tugas elemen masyarakat, termasuk LSM dan wartawan itu, selain memberikan informasi ataupun edukasi juga untuk mengawasi (fungsi kontrol) atas kerja penyelenggara negara. Sehingga, fahami tugas-tugasnya. Jangan selalu berfikir, hanya untuk mencari-cari kesalahan,” tandasnya.

Lebih jauh, Sekjend LSM WAR menegaskan, agar tidak terjadi kesimpangsiuran karena berpegang pada pendapat serta keyakinan masing-masing, permasalahan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

Negara telah memberi fasilitasi untuk menguji kebenaran atas perbedaan data antara kedua pihak.

Sekaligus, demi membuat kasusnya sendiri punya kepastian hukum dan menjadi terang benderang.

“Kami sangat menghargai keyakinan pihak SMPN 1 Pogalan, di sisi lain kami juga berhak dan berpegang atas data yang ada. Untuk itu, dibuktikan saja melalui mekanisme hukum. Sehingga tidak terjadi lagi kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” pungkas Zainal.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan dana BOS tahun 2023 di lingkungan SMP Negeri 1 Pogalan mencuat ke publik berdasarkan data yang dihimpun Tim LSM WAR.

Dengan total alokasi tahap I dan II (tahun 2023) mencapai Rp1.012.440.000 untuk 858 siswa penerima.

Pun begitu, dari hasil analisis, menunjukkan adanya sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal atau bahkan berpotensi menyalahi juknis penggunaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

Beberapa komponen anggaran dianggap mencurigakan karena diduga tidak wajar serta kurang proporsional.

Di antaranya, Kegiatan Asesmen atau Evaluasi Pembelajaran senilai Rp143.997.815, Administrasi Kegiatan Sekolah mencapai Rp173.274.700.

BACA JUGA :  Kasus KSPPS Madani Trenggalek, Kasatreskrim: Polisi Terus Lakukan Pendalaman

Serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp142.305.000, termasuk alokasi untuk Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan sebesar Rp160.385.000, Honor Rp148.280.000, maupun Langganan Daya dan Jasa yang menyentuh angka Rp47.908.400.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini