Skandal Rekrutmen PDAM Pati Wajib Diusut Tuntas

waktu baca 3 menit
Senin, 28 Apr 2025 12:42 0 501 Redaksi

PATI – Mondes.co.id | Skandal rekrutmen pegawai PDAM Tirta Bening Pati menambah deretan kasus yang menggemparkan Bumi Mina Tani.

Pasalnya, kasus ini bukan hanya mencoreng instansi terkait, namun juga sudah menyalahi aturan, hingga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Kabupaten Pati, H. Mudasir, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan pegawai PDAM Tirta Bening Pati, berinisial JDF (38).

Di mana, dalam keterangan yang disampaikan oleh tersangka, bahwa pihaknya tidak hanya bermain sendiri, melainkan ada keterlibatan dari petinggi perusahaan, yakni Direktur PDAM Tirta Bening Pati.

“Kalau pelaku sudah menyebut ada aliran uang ke direktur, tentu harus didalami lebih lanjut. Ini penting agar terang benderang, apakah ada keterlibatan oknum lain atau tidak,” tegas H. Mudasir, yang juga Ketua Tim Relawan Bolodewo Pati.

Menurutnya, keterbukaan dan ketegasan aparat dalam menangani kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ditambahkannya, tak boleh ada hal yang ditutupi dalam kasus yang cukup genting ini.

“Kita dorong kepolisian untuk mendalami semua pihak yang disebut dalam kasus ini. Jika memang ada keterlibatan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan kasus ini ditutupi atau dihentikan setengah jalan,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, JDF (38), mantan pegawai PDAM Tirta Bening Pati diamankan pihak kepolisian.

Adapun kasus yang menjerat adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan menjajikan seseorang menjadi pegawai PDAM, namun disertai dengan syarat membayar uang dengan nominal yang cukup besar, yakni Rp100 juta.

BACA JUGA :  Begini Pesan Dandim Pada Calon Anggota TNI AD

Dalam konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (24/4/2025), JDF mengaku bahwa praktik tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021.

Ia menyebut, sudah ada tiga orang yang berhasil masuk sebagai pegawai PDAM melalui dirinya.

“Sejak tahun 2021 bawa orang ke PDAM. Sudah ada sekitar tiga orang yang sudah bekerja di sana,” ungkap JDF.

Tersangka menyebut, dari setiap orang yang dimintai uang, ia biasanya menyetorkan Rp65 juta kepada atasannya, sedangkan sisanya ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Biasanya bayar Rp65 juta ke direktur, saya untung Rp35 juta. Uangnya untuk kebutuhan bayar bank, angsuran, dan cicilan. Anak saya dua,” jelasnya.

Adapun kronologi terbongkarnya praktik ini, sebagaimana dijelaskan oleh Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, setelah salah satu korban melapor karena tak kunjung diterima menjadi pegawai PDAM.

Padahal saat itu, yang bersangkutan telah menyerahkan uang Rp100 juta pada Januari 2023.

“Modusnya tersangka menjanjikan korban masuk sebagai pegawai di Perumda Tirta Bening Kabupaten Pati, dengan membayar sejumlah uang agar bisa lolos,” terangnya.

Pelaku  kini ditahan di ruang tahanan Polresta Pati dan dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini