PATI – Mondes.co.id | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyarankan Pemerintah Kabupaten Pati menunda pengisian tujuh kepala dinas yang mengalami kekosongan.
Hal ini ia utarakan, lantaran kondisi politik di Bumi Mina Tani yang belum sepenuhnya kondusif.
Serta untuk menghindari perselisihan kembali terjadi lagi.
Berdasarkan surat nomor 02/pansel-JPTP/IX/2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati saat ini membuka pengisian tujuh kepala dinas yang mengalami kekosongan.
1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang saat ini diisi Sekertaris DPUTR Febes Mulyono.
2. Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang saat ini diisi Camat Jakenan Yogo Wibowo.
3. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) yang saat ini diisi Camat Cluwak Bhakti Juniar Isrony.
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang saat ini diisi Camat Sukolilo Andrik Sulaksono.
5. Dinas Perhubungan (Dishub) yang saat ini diisi oleh Rony Thomas Camat Tlogowungu.
6. Dinas Kesehatan (Dinkes) yang saat ini diisi Camat Winong Luky Pratugas.
7. Satpol PP yang saat ini diisi Camat Tayu Imam Rivai.
Berdasarkan surat tersebut, pengisian ini dibuka mulai tanggal 23 September sampai 8 Oktober 2025.
Menanggapi adanya surat ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Narso, berharap ada penundaan proses pengisian, mengingat situasi yang kurang kondusif.
“Kami ada info bakal ada pengisian pejabat tinggi Pratama. Karena kondisi yang demikian, saya harap ketua ada komunikasi dengan eksekutif,” ujarnya saat paripurna, Rabu (24/9/2025).
Sementara itu Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, sepakat jika proses pengisian ini ditunda sembari menunggu Pansus Hak Angket selesai dibahas.
Ia juga bakal berkomunikasi dengan Bupati Sudewo, kaitanya dengan kebijakan ini.
Sebab, proses pengisian ini tak luput dari keputusannya bupati sebagai pimpinan tertinggi.
“Jadi komisi A harus mempertanyakan, karena itu secara prerogatif adalah hak bupati, tetapi mengingat kondisi situasi seperti ini memang ada baiknya,” tutup Ali.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar