TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sindikat spesialis pencurian toko emas yang berasal dari daerah Jawa Tengah (Jateng), dalam waktu relatif singkat mampu digulung jajaran Polres Trenggalek.
Hal tersebut bermula atas laporan korban yang merupakan pemilik salah satu toko emas di Kios Pasar Gandusari, Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam keterangan persnya di Mapolres mengatakan bahwa dari upaya penyelidikan yang mendalam, tim operasional Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap sedikitnya 7 orang yang diduga kuat sebagai pelaku.
Ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut semua berasal dari Jawa Tengah. TM warga Grobogan, KH warga Grobogan, dan NR warga Demak, ketiganya adalah perempuan. NRN warga Kota Semarang, SA warga Demak, SO warga Demak, dan SJO warga Demak, Provinsi Jawa Tengah.
“TM, KH, NRN, SA, SO, SJO, ditangkap Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 di pintu Tol Kalikangkung Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Sedangkan NR ditangkap di rumahnya di Kabupaten Demak,” sebut AKBP Gathut, Jumat (12/7/2024).
Diterangkan Kapolres lebih lanjut, para tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 21 Mei 2024 dan 21 Juni 2024 di lokasi yang sama dan berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas dengan berat total mencapai 106 gram.
Guna memuluskan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
“SA berperan sebagai sebagai driver dan stanby di dalam mobil, sedangkan SO bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi,” imbuhnya.
Sedangkan pelaku TM dan NRN, sambung AKBP Gathut, bertindak sebagai pengalih perhatian dengan cara berpura-pura sebagai pasangan yang akan membeli perhiasan.
Demikian pula dengan KH dan NR berperan sebagai ibu dan anak yang berpura-pura mau membeli perhiasan. Saat perhatian si penjual teralihkan, TM dan KH mengambil perhiasan yang ada di atas etalase.
“Barang hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung dan sebagian lainnya dibagi sesama tersangka,” ujar Kapolres ramah itu.
Dia menambahkan, dari kejadian dimaksud, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 12 perhiasan emas berupa anting, Sejumlah handphone, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, toples plastik, kerudung yang digunakan saat melakukan aksi, dan uang tunai.
Dari hasil pendalaman penyidik, diketahui bahwa selain melakukan aksi di Kabupaten Trenggalek, para tersangka juga pernah beraksi di Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” tegas AKBP Gathut Bowo Supriyono yang sebentar lagi bergeser menjabat sebagai Wadirlantas tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar