Sidang Penggelapan dan Penipuan Investasi Kapal Terdakwa Kaji Tomo Digelar

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Nov 2025 18:42 0 30 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kasus penipuan dan penggelapan terdakwa H. Utomo atau dikenal Kaji Tomo, sedang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pati hari ini, Kamis, 27 November 2025.

DBHCHT TRENGGALEK

Di persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait kerugian sebesar Rp1,75 miliar dari kerja sama investasi kapal.

Pelapor, Siti Fatimah Al-Zana melalui kuasa hukumnya, Maulana Ababil Inthoha menyampaikan bahwa dalam dakwaan tersebut, Kaji Tomo melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Melanjutkan penjelasannya bahwa perkara ini berawal dari kerja sama antara Utomo dan kliennya, Zana yang berkaitan dengan saham kepemilikan kapal.

Pada tahap awal kesepakatan, korban menyerahkan uang sebesar Rp1,75 miliar sebagai modal kepemilikan saham kapal.

Selama proses pembangunan kapal, pihak korban bahkan ikut terlibat dalam penyediaan perbekalan.

Namun setelah kapal selesai dibuat, korban tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan.

“Bu Zana menyetorkan dana sebesar Rp1,75 miliar sebagai modal penyertaan untuk pembangunan kapal Sampurna Jati Mandiri,” paparnya.

Bahkan, Utomo kemudian diketahui menjual kapal tersebut tanpa sepengetahuan korban.

“Bukannya memberikan hasil keuntungan, kapal itu justru dijual oleh Utomo tanpa pemberitahuan kepada Bu Zana. Di situlah letak dugaan tindak pidananya,” jelas Maulana.

Ia menambahkan bahwa penyerahan dana sebesar Rp1,75 miliar itu terjadi November 2016.

Setelah bertahun-tahun tidak mendapatkan kejelasan, Zana akhirnya melaporkan kasus tersebut pada tahun 2024.

“Laporan kemudian diproses oleh penyidik hingga akhirnya naik ke tahap penuntutan dan disidangkan di PN Pati pada hari ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kebijakan Kenaikan PBB-P2 Dinilai sebagai Langkah Strategis untuk Kemajuan Pati

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini