JEPARA – Mondes.co.id | Kasus persidangan Khilafatul Muslimin memasuki babak baru. Dalam kasus persidangan khusus (pidsus), menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.
Sejauh ini saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara dan Kementerian Agama (Kemenag) Jepara.
Pada sidang bernomor perkara 14/Pid.Sus/2023/PN Jpa, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Jepara, Badrudin menyoal terkait baiat dan ma’lumat Khilafatul Muslimin (KM).
Menurutnya, baiat tersebut menunjukkan gerakan yang diambil oleh KM Jepara koordinatif dengan KM Pusat di Lampung. Hal itu, dikuatkan atas dasar papanisasi yang dipasang di Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
“Jika ada kata-kata ikut-ikutan itu tidak benar. Karena sudah ada papanisasi di Mayong. Ditambah, baiat untuk tunduk terhadap amir (pimpinan yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, Lampung), padahal organisasi terlarang,” papar Badruddin kepada awak media, Kamis 9 Maret 2023.
Ia juga menambahkan, perihal ma’lumat yang dilayangkan sewaktu jalan sehat (15/8/21), mengisyarakatkan ajakan terhadap masyarakat. Alasannya, muatan ma’lumat sama dengan KM Pusat, sehingga dinilai terlarang.
“Ma’lumat (selebaran) itu jelas isinya anjuran himbauan dan ajakan. Jelas sudah ada inisial pimpinan khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja,” imbuhnya.
Menurutnya, KM memiliki orientasi berupa penolakan terhadap pemerintahan yang sah. Karena baiat hanya tunduk pada otoritas hukum Islam. Di sisi lain, yang berlaku adalah konstituen berupa Ideologi Pancasila.
Namun, perihal taklim atau belajar agama atau pendidikan pihaknya memperbolehkan.
Sebab belajar adalah hak setiap warga negara. Meski begitu, ia menggaris bawahi muatan taklimnya.
“Kalau taklim hak semua warga negara, kalau dalam Islam hukumnya fardlu (wajib). Yang jadi masalah muatan taklimnya. Jika mengarah pada perongrongan Pancasila, itu tidak boleh. Tapi jika belajar agama seperti fiqh, tauhid, atau pendalaman agama diperbolehkan,” terang Badrudin.
Kemudian, Sub Koordinator (Subkor) Organisasi Masyarakat (Ormas) Bakesbangpol Jepara, Ikrar Setya Dinata mengatakan, profil KM terindikasi sebagai organisasi terlarang. Sebab bertentangan dengan ideologi Pancasilais.
“Terdaftar sebagai yayasan, tapi itu masuk kategori Ormas. Pusat sedikit kecolongan, karena tidak disurvei sampai ke bawah. Oleh sebab itu, dikenakan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena KM tetap dikategorikan terlarang,” jelas Ikrar. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar