Sidang Kekerasan Terhadap Wartawan Pati Selesai, Pelaku Dihukum 4 Bulan Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2026 18:13 0 39 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Sidang kekerasan wartawan memasuki vonis hukuman.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati pada hari ini, Senin, 6 April 2026.

Pada sidang itu, terdakwa atas nama Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto divonis hukuman 4 bulan penjara, sehingga secara resmi menjadi tahanan.

Keduanya dijerat sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ketua pgri

Hernan dan Didik dihukum atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Pati yakni Umar Hanafi dan Mutia Parasti pada September 2026 lalu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena menghambat tugas pers nasional.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional,” ujar Retno saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Pati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 4 bulan untuk perkara nomor 3/Pidsus/2026/PN Pti dengan terdakwa atas nama Didik Kristiyanto dan perkara nomor 4/Pidsus/2026/PN Pti dengan terdakwa atas nama Hernan Quryanto.

Mengenai teknis pelaksanaan hukuman, Retno menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah Kejaksaan.

“Untuk terkait eksekusi, itu wilayahnya atau kewenangannya penuntut umum atau jaksa,” tambahnya.

Di lain sisi, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Nur Kholis, menegaskan Undang-Undang (UU) Pers ditegakkan dalam tindak pidana kekerasan pada jurnalistik ini.

BACA JUGA :  Bupati Sudewo Akhirnya Muncul di Publik

Menurutnya, vonis 4 bulan kepada terdakwa sangat tepat untuk memberikan hukuman bagi siapapun yang menghalangi kinerja jurnalistik.

“Vonisnya hari ini 4 bulan penjara sesuai putusan tuntutan jaksa. Kita apresiasi PN Pati dalam vonis itu digunakan UU Pers sesuai dengan misi kita bahwa penghalang-halangan kerja jurnalis tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya.

Terkait penahanan, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

“Pun nanti untuk penahanan dan sebagainya diserahkan ranahnya kejaksaan. Hari ini membuktikan penghalang-halangan kerja jurnalistik tidak dibenarkan karena menghambat kerja mencari informasi bisa dipidanakan,” tegas Kholis.

Ia menerangkan bahwa masyarakat sangat butuh media dalam mencari informasi, sehingga kinerja wartawan tidak boleh dihambat oleh pihak manapun.

“Mencari informasi tidak mudah, sehingga kerja jurnalistik harus diapresiasi. Dampaknya berguna untuk masyarakat,” terangnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini