Sidak ke Jakenan, Komisi A DPRD Pati Soroti Kinerja Perangkat Desa Mangkir

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Feb 2025 17:10 0 248 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi A menemukan beberapa masalah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pemerintah desa di Kecamatan Jakenan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso menyampaikan hasil sidak yang digelar kemarin, Kamis (20/2/2025), ada satu desa di Kecamatan Jakenan yang kantor balai desanya sepi.

Di sana, ia hanya bertemu satu perangkat desa saja, sedangkan perangkat desa lainnya tak berada di kantor.

“Kemarin kami sidak ke Desa Jatisari, Kecamatan Jakenan, kami temukan beberapa masalah di sana. Yang pertama itu, hanya ada satu perangkat yang berada di kantor balai desa,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Februari 2025.

Ia sangat menyayangkan perilaku oknum aparatur desa yang tak tertib tersebut.

“Hal ini sangat disayangkan, lantaran kalau ada masyarakat yang butuh pelayanan dan di sana hanya ada satu perangkat saja, itu akan kesulitan dalam melayani masyarakat,” ujar politisi asal Kecamatan Juwana itu.

Selain itu, Komisi A DPRD Kabupaten Pati juga tidak menemukan daftar presensi berupa fingerprint atau menggunakan sidik jari di lokasi tersebut. Padahal, daftar hadir yang dimaksud sudah digunakan banyak pihak.

Daftar hadir untuk perangkat desa masih menggunakan manual, sehingga mereka bisa mengisi daftar hadir kapan saja dan bisa dirapel.

“Dari sisi kehadiran, yang biasanya absen menggunakan fingerprint, di sana sudah tidak ada. Jadi, pola absennya itu rapel, tidak setiap hari absen, jadi itu ada dua masalah yang kami temukan di Desa Jatisari,” terang Narso.

BACA JUGA :  Rotasi Pejabat Pemkab Pati, RSUD Soewondo Mendominasi

Adanya temuan ini, Komisi A DPRD Kabupaten Pati bakal menyampaikan kepada pihak yang terkait, supaya perangkat desa bisa tertib dan disiplin.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini