JEPARA – Mondes.co.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara semakin dekat. KPU Kabupaten Jepara menyiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung pada bulan September ini.
“Jumlah yang akan direkrut sebanyak 12.201 anggota KPPS,” ujar Muhammad, Jumat (13/9/2024).
Muhammadun memaparkan jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka pada 17-28 September 2024.
Calon anggota KPPS mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan.
“Untuk dokumen persyaratan apa saja, akan diumumkan PPS pada 17-21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan, juga di media sosial PPS,” kata Muhammadun.
Di antara persyaratan calon anggota KPPS adalah fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan Rohani yang dikeluarkan rumah sakit, Puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4×6, serta beberapa surat pernyataan.
Lebih lanjut ia mengatakan, PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September.
Setelah itu, hasil penelitian administrasi akan diumumkan PPS pada tanggal 30 September sampai 2 Oktober 2024.
Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon pada 30 September sampai 5 Oktober.
PPS lantas mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024.
PPS menetapkan dan melantik anggota KPPS pada 7 November 2024.
“Setelah pelantikan akan dilakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota KPPS terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara, serta materi lain misalnya kode etik KPPS,” kata dia.
Setelah rakor dengan stakeholder, KPU juga menggelar rapat kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di hari yang sama, terkait persiapan-persiapan yang harus dilakukan PPK dan PPS perihal perekrutan KPPS.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar