Setelah NMax, Pj Bupati Jepara Ganti Bagi-bagi Lexy

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Mei 2023 07:45 0 1185 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Setelah membagikan motor dinas Yamaha NMax warna merah kepada 184 petinggi (kepala desa) pada bulan April lalu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta kembali membagikan motor dinas.

Kali ini sebanyak 11 motor dinas diserahkan kepada para lurah se-Kabupaten Jepara.

Dari jumlah tersebut, sembilan motor dinas Yamaha Lexy warna hitam serta dua motor listrik.

Tahun pembuatan kendaraan-kendaran ini sama, yakni tahun 2023.

Ada pun penerima motor Yamaha Lexy yang berbahan bakarminyak (BBM), yaitu Kelurahan Bulu, Ujungbatu, Pengkol, Bapangan, Jobokuto, Demaan, Panggang, Karangkebagusan, Potroyudan.

Sedangkan bantuan motor listrik diberikan untuk Kelurahan Saripan, dan Kauman.

Kabag Umum Setda Jepara, Anjar Jambore Widodo mengatakan, motor lisrik yang diberikan juga sudah melalui test drive termasuk tanjakan-tanjakan yang ada di kota.

Bantuan motor dinas bagi kelurahan diserahkan langsung Penjabat Bupati Edy Supriyanta usai upacara peringatan ke-27 Hari Otonomi Daerah, dan Hari Pendidikan Nasional di Alun-Alun Jepara 1, Selasa 2 Mei 2023.

Kendaraan ini, dikatakan, untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk peningkatan pelayanan sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

Pemberian kendaraan penunjang operasional layanan tersebut, disampaikan, bahwa salah satu dasarnya ialah konsiderans Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini diterangkan Edy, menggariskan penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Yakni, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

“Demikian pula dengan kendaraan berpelat merah yang lain,” tuturnya. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  Kendeng Menjerit, BPBD Tentang Keras Galian C

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini