PATI – Mondes.co.id | Suara serikat pekerja yang berada di dalam komposisi Dewan Pengupahan Daerah, merasa belum puas dengan adanya kesepakatan indeks tertentu atau alpha pada pembahasan sidang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Hal tersebut diutarakan oleh Priyo Utomo, selaku delegasi serikat pekerja yang ikut tergabung di Dewan Pengupahan Daerah.
“Memang untuk pembahasan upah sudah ada formulasinya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, tetapi di sana ada celah untuk diperdebatkan, dalam hal ini nilai indeks tetentu, biasanya dikatakan alpha,” terangnya saat diwawancarai Mondes.co.id, Kamis, 16 November 2023.
Perlu diketahui, alpha ditetapkan pada kisaran angka 0,10 sampai dengan 0,30 sebagai rumusan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru. Berdasarkan pertamuan tersebut, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan alpha 0,10 sementara serikat pekerja mengusulkan 0,30. Dikarenakan tak berujung titik temu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengambil jalan tengah untuk menetapkan alpha 0,25.
“Permintaan kami bukan tanpa dasar tetapi sebagai peertimbangan untuk menentukan alpha terkait masalah penyerapan tenaga kerja median rata-rata upah,” ucap setelah mengadakan pertemuan bersama Dewan Pengupahan Daerah di Kantor Disnaker Kabupaten Pati hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti pernyataan Disnaker Kabupaten Pati yang menyampaikan bahwa penyerapan tenaga kerja di Bumi Mina Tani mengalami tren penurunan.
“Untuk kondisi Pati sendiri dalam penyerapan tenaga kerja, disampaikan Kepala Disnaker ada tren penurunan, sehingga ada nilai plus kaitannya pengurangan tenaga pekerja di Pati. Ditambah selama ini beberapa perusahaan padat karya mengalami produktivitas,” kata pria yang akrab disapa Tomo.
Menurutnya, nilai alpha naik meski tak berdampak signifikan terhadap nilai UMK dengan selisih Rp6.000. Pasalnya, saat ini sistem penentuan upah didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha).
“Itulah sampai sidang kami berupaya mengharapkan nilai alpha, meski tak berdampak signifikan terhadap nilai UMK dengan selisih Rp6.000. Hasil rapat ini tidak ada kata sepakat dari kami perwakilan tenaga kerja, kayaknya hasil ini penetapan nilai alpha 0,25 akan tetap diusulkan ke Pj Bupati,” katanya.
Diketahui, dalam rekomendasi hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah, delegasi serikat pekerja tak mau menandatangani surat rekomendasi tersebut. Pihaknya berharap dihadirkan, guna menjelaskan alasan permintaan kenaikan nilai alpha 0,30.
“Apakah nanti ada respons Pak Pj Bupati ketika kami tidak tanda tangan, kami harap kami diundang untuk menjelaskan alasan kami tidak mau tanda tangan agar menguatkan permintaan alpha 0,30,” harapnya.
Bagi Tomo, rumusan penetapan upah dengan alpha 0,10-0,30 sangat tidak jelas walaupun sudah ada parameternya. Hal ini menjadi celah bagi pihak perusahaan untuk menekan nilai alpha serendah-rendahnya.
“Sistem penentuan upah tidak ada survei lapangan seperti dulu-dulu. Sekarang formulasinya data dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alpha. Indeks aplha 0,10-0,30 masih abu-abu. Ini menjadi celah untuk dipermainkan,” ujarnya.
Menurutnya, hanya nilai alpha yang dapat diperdebatkan, sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak bisa dijangkau oleh serikat pekerja karena bukan kapasitas mereka untuk menyoroti kedua hal tersebut.
“Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak bisa kami perdebatkan karena datanya dari BPS. Ketika pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha, sementara alpha masih tidak jelas meskipun di sana sudah ada parameter penentu, tetapi kan tetap yang namanya pemberi upah pasti memberikan serendah-rendahnya,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar