JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jepara untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai Kamis (1/8/2024).
Pemasangan Sang Saka Merah Putih ini untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
“Seluruh warga masyarakat Jepara, ayo kibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh mulai hari ini hingga tanggal 31 Agustus 2024 mendatang,” seru Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kamis (1/8/2024).
Selain itu, juga meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mal, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk, dapat mengibarkan Bendera Merah Putih.
Dari pantauan Mondes.id, sejak pagi hari terlihat sejumlah masyarakat mulai memasang Bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing. Tidak hanya itu, juga berbagai dekorasi, dan umbul-umbul menambah semarak HUT Kemerdekaan RI.
“Pemasangan Bendera Merah Putih itu bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta Tanah Air,” kata Edy.
Pengibaran Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Namun, sebelum itu juga perlu ketahui dulu, terkait aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang meliputi cara dan ukuran bendera.
Pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Selain aturan dan ukuran bendera, cara memasang Bendera Merah Putih juga penting untuk diketahui, supaya bendera tidak jatuh ke tanah.
Sesuai Pasal 13, pemasangan Bendera Merah Putih harus memperhatikan hal-hal berikut.
Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
Bendera Negara yang dipasang pada tali, diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Ada beberapa perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih. Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih, menggunakan Bendera Negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu. Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin.
Pertama, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Kedua, Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. Ketiga, Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Keempat, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar