Sempat Masuk Zona Merah, Kominfo Gandeng Media Gempur Rokok Ilegal

waktu baca 3 menit
Rabu, 30 Jul 2025 17:59 0 110 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggandeng media untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.

Kegiatan dikemas dalam sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan yang bertempat di Aula Lantai 3 Gedung OPD Bersama ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi penegak hukum dan pengawasan cukai.

Di antaranya Kepala Divisi Penegakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Kudus Budi Santoso, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Za’im Wahyudi, serta Penyidik Satreskrim Polres Jepara Bripka Ali Murtado.

Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jepara secara konsisten mendukung upaya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi regulasi di bidang cukai khususnya dalam pencegahan rokok ilegal.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, namun juga dari sisi kesehatan dan masa depan generasi muda. Untuk inilah, peran media ini sangat penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” ucap Arif.

Arif menyampaikan apresiasi dan berharap para insan media dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.

Ia juga berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan media tak hanya berhenti di bidang cukai namun juga merambah di sektor lainnya.

Perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus, Budi Santoso menjelaskan mengenai cukai hingga tarif pembayarannya.

Ia mengatakan bahwa saat ini Kementerian Keuangan melalui bea cukai sudah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha barang kena cukai, khususnya rokok dalam mendaftarkan produknya.

BACA JUGA :  Tim Hukum Riyoso Harap Masyarakat Tidak Terprovokasi

“Seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) ini kan tarif cukainya paling rendah hanya Rp122 atau 14 persen dari harga jual. Ini sudah sangat rendah,” ujar Budi.

Produsen SKT tidak dibebani pajak dan cukup membayarkan tarif cukai berdasarkan PMK no 97 Tahun 2024.

Sehingga langkah tersebut, menurutnya tidak menghambat potensi UMKM produsen rokok rumahan.

Ia menambahkan, dalam penerapan tarif terdapat beberapa aspek yang diperhitungkan seperti jenis tembakau, golongan pengusaha, dan harga eceran terendah.

Dalam beberapa tahun Kabupaten Jepara termasuk dalam zona merah, namun hal tersebut perlahan membaik.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Jepara yang disampaikan Ahmad Za’im Wahyudi, di tahun 2024 hanya terdapat 3 perkara terkait rokok ilegal.

Sedangkan di tahun ini belum terdapat laporan terkait perkara yang serupa.

“Tahun ini belum ada perkara. Mungkin ini jadi keberhasilan sosialisasi-sosialisasi yang kita lakukan,” kata Za’im.

Penyidik Satreskrim Polres Jepara, Bripka Ali Murtado menegaskan agar seluruh pihak tetap waspada dan gencar melaksanakan operasi.

Sebab, menurutnya tak menutup kemungkinan para pelaku semakin kreatif dalam melakukan modus operasi, sehingga peredaran rokok ilegal masih dapat dijumpai di masyarakat.

Untuk itu, dirinya berharap bantuan dan sinergi antar instansi melalui para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini