Sembilan Pasangan Tak Resmi Dirazia Saat Ngamar

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mar 2024 10:43 0 521 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak sembilan pasangan tak resmi dirazia polisi saat ngamar. Mereka kedapatan sedang asyik berduaan di kamar kos, homestay, dan hotel. Diketahui mereka bukanlah pasangan suami istri.

DBHCHT TRENGGALEK

Pasangan tak resmi ini diamankan dari hotel, homestay, hingga rumah kos di kawasan Desa Bandengan, Kecamatan Jepara Kota pada Sabtu, 9 Maret 2024 malam.

Hal itu dilakukan Polres Jepara untuk menciptakan kondisi terwujudnya Harkamtibmas menjelang bulan suci Ramadan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, KRYD dalam rangka cipta kondisi bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara.

“Kami intensif menerjunkan tim Siraju menjelang Ramadan ini,” ungkap Kapolres, pada Minggu 10 Maret 2024.

Dalam KRYD tersebut, Polres Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju melaksanakan patroli dan razia gabungan dengan menyasar perhotelan, homestay, indekos, dan jalanan-jalanan yang rawan digunakan untuk balap liar.

Untuk razia kos dan hotel dilakukan pukul 22.10 WIB sampai 23.20 WIB. Dipimpin Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma.

“Di hotel dan homestay di kawasan Bandengan ditemukan 5 pasangan bukan suami istri. Lalu, di sejumlah rumah kos di kawasan yang sama juga ditemukan 4 pasangan tak resmi,” ujar AKBP Wahyu.

Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma mengatakan bahwa kegiatan razia ini digelar dalam rangka menyongsong bulan puasa Ramadan, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia mengaku, laporan masyarakat yang sering diterima melalui pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 ataupun Call Center Polri 110, terkait adanya hotel, homestay, hingga rumah kos yang digunakan untuk tindakan asusila.

BACA JUGA :  Penambang Pasir Laut Ilegal di Sarang Ditindak Tegas, Berikan Efek Jera

“Di samping itu, kita juga mengantisipasi, kawasan perhotelan, homestay, hingga kos-kosan tersebut tidak digunakan untuk melakukan hal hal yang melanggar hukum,” sambung Ipda Cahyo.

”Selain razia kos-kosan, kami juga imbau untuk selalu waspada terkait dengan kasus 3C (Curat Curas dan Curanmor) yang menjadi prioritas gangguan keamanan,” ucapnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini