PATI – Mondes.com | Kabupaten Pati akan melangsungkan seleksi pengisian perangkat desa (Perades) pada tahun ini.
Hal ini menyusul munculnya izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berkaitan usulan pengisian Perades di sejumlah desa.
Adapun 125 desa di Bumi Mina Tani, akan melakukan proses pengisian Perades.
Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko pun sudah berkoordinasi dengan para Kepala Desa sebagai penanda dimulainya tahap pengisian Perades.
Salah satu kecamatan di Kabupaten Pati, yakni Tambakromo akan turut dalam penyelenggaraan seleksi Perades yang mencakup di empat desa.
Menurut Camat Tambakromo, Mirza Nur Hidayat, desa-desa yang menggelar seleksi Perades di antaranya Desa Angkatan Lor, Desa Karangmulyo, Desa Karangwono, dan Desa Sinomwidodo.
“Ada empat desa (di Kecamatan Tambakromo) yang menggelar seleksi perangkat desa, yaitu Angkatan Lor, Karangmulyo, Karangwono, dan Sinomwidodo,” sebutnya ketika dikonfirmasi, Sabtu, 28 September 2024.
Di Kecamatan Tambakromo, akan ada 5 formasi yang meliputi Sekretaris Desa (Sekdes) alias Carik dan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.
“Ada 5 formasi, Carik dan Kaur Perencanaan,” ungkap Mirza.
Sebagai informasi bahwa pelaksanaan seleksi Perades akan dilakukan 1 November 2024.
Sebelumnya, pihak Pemkab Pati telah mengajak para Kepala Desa berkoordinasi.
“Pertemuan dengan Kepala Desa beberapa waktu lalu merupakan langkah awal untuk memberikan izin pengisian Perades di Kabupaten Pati,” ujarnya dalam waktu dekat ini.
Diketahui, pengisian Perades berisikan 246 formasi, mulai dari sekretaris desa (Sekdes) alias ‘Carik’, Kepala Dusun alias ‘Kamituwo’, dan kepala urusan (Kaur) alias ‘Bayan’.
“Dengan memberikan izin ini, kami juga memberikan arahan umum agar setiap tahapan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, harapannya pengisian Perades tahun ini dapat menghasilkan birokrasi desa yang solid dan mampu mendukung pemerintahan desa (Pemdes).
Ia menekankan bahwa Perades merupakan elemen kunci dalam struktur pemerintahan di tingkat desa.
“Pelaksanaan pengisian perangkat desa ini nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing desa, karena hal ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” terangnya.
Ia juga memastikan pengisian Perades dapat dilaksanakan pada tahun 2024, akan tetapi waktu pelaksanaannya tergantung pada kesiapan masing-masing desa.
“Pengisian Perades bisa dilakukan sebelum atau sesudah Pilkada (pemilihan Kepala Daerah), tergantung kesiapan desa masing-masing,” imbuhnya.
Sebagai informasi, di 17 kecamatan yang terdiri dari 125 desa ini akan dapat mengisi 264 formasi Perades yang terdiri dari 42 Sekdes, dan 222 formasi Kaur, kepala seksi (Kasi) dan kepala dusun (Kadus).
“Proses pengisian tentu semuanya sudah memahami, di mana sekarang menjadi tanggung jawab kepala desa. Jadi cara berprosesnya setelah mendapat izin ini mohon masuk ke tahap persiapan. Dan untuk tahap persiapan, dimungkinkan untuk dilaksanakan berbarengan. Adapun untuk teknis proses penyaringan secara tertulis boleh dilaksanakan berbarengan tetapi untuk penjaringannya di masing-masing desa. Kalaupun mau mandiri juga diperbolehkan karena Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 mengatur demikian,” urainya dengan rinci.
Apabila akan dilaksanakan secara serentak, maka harus ada kesepakatan terkait pelaksanakan per kecamatan. Sehingga para Camat, nantinya memfasilitasi kesepakatan tersebut.
“Jadi dari mulai tim, jadwal dan setiap langkah-langkah tahapan harus didokumentasikan karena ini sangat penting apabila di kemudian hari ada yang mencermati,” tandas Pj Bupati Pati.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar