PATI – Mondes.co.id | Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops) Nita Agustiningstyas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menerangkan, uji Kir kendaraan gratis masih berlaku hingga saat ini.
Dikatakannya, uji Kir gratis yang dimulai sejak Januari 2024 tersebut, terus berlaku selama Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 belum dihapus atau diubah.
“Itu mulai Januari 2024 sampai seterusnya. Selama Perdanya masih berlaku dan tidak berubah. Perda no 1 th. 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Nita, Jumat (28/6/2024).
Untuk mengikuti uji Kir kendaraan gratis ini, menurut Nita tidak ada persyaratan khusus yang diberikan kepada masyarakat yang hendak mendaftar.
Yang terpenting, pemilik kendaraan bisa menunjukan surat-surat lengkap dan kondisi mobil layak jalan, serta tidak dimodifikasi.
“Sepanjang administrasi dan surat-surat lengkap, serta kendaraan dalam kondisi standar untuk layak jalan dan tanpa modifikasi (tertentu) bisa mengikuti,” tegasnya.
Semenjak diberlakukannya uji Kir kendaraan gratis tersebut, dirinya menyebut jika pemilik kendaraan berbondong-bondong melakukan uji Kir.
Pasalnya, ada sekitar 70-80 unit kendaraan masuk Dishub Pati untuk melakukan uji Kir gratis tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar