Sekolah di Pati Haram Jual LKS hingga Buku

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Mar 2025 15:16 0 258 Harold

PATI – Mondes.co.id | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, mengeluarkan larangan tegas terhadap sekolah-sekolah di wilayahnya.

Hal ini bertujuan agar tidak menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga buku-buku pelajaran kepada siswa.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi orang tua, serta memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa.

Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono mengatakan, larangan ini tertuang dalam surat imbauan yang diterbitkan tertanggal 13 Maret 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Bumi Mina Tani.

“Pada tanggal 13 Maret 2025 suratnya sudah keluar dan telah dikirim kepada Kepala SD dan SMP,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Disebutkan, surat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Andrik Sulaksono menjelaskan, terbitnya surat imbauan ini lantaran mendapatkan banyak keluhan dari berbagai pihak. Mulai dari orang tua hingga Ombudsman.

“Permasalahan LKS ini sudah ramai sejak tahun lalu hingga ke Ombudsman. Sehingga Ombudsman menyampaikan untuk menindaklanjuti permasalahan itu,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Pati.

BACA JUGA :  Terobosan RS KSH Pati, Berikan Kemudahan dan Pelayanan Maksimal

Terpisah, Yusuf salah satu orang tua murid, mengaku jika iuran sukarela yang dibebankan pada wali murid, masih terjadi hingga sekarang.

Hasil iuran itu di antaranya untuk keperluan membeli LKS, piknik, dan kebutuhan lainnya.

“Seharusnya, yang menunjang sarana dan prasarana sekolah itu adalah pemerintah, bukan orang tua,” imbuhnya.

Solihin, orang tua murid lainnya, mengeluh adanya iuran sukarela yang dibebankan kepada wali murid di salah satu SMP Negeri wilayah Kecamatan Wedarijaksa.

“Secara batin saya menolak, bilangnya iuran sukarela, tetapi kok ada nominal pasti yang harus dibayar. Jumlahnya terbilang besar. Ini namanya tidak sukarela,” keluhnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini