Sekda Jepara Terima Penghargaan dari KPK, Hanya 10 Pejabat Daerah se-Indonesia

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Mar 2023 08:14 0 627 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, Selasa 21 Maret 2023, dijadwalkan menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sore ini dia berangkat memenuhi undangan dari lembaga antirasuah tersebut.

“Berdasar surat undangan tersebut, saya akan mendapat apresiasi sebagai Pejabat Pemerintah Daerah yang Berdedikasi Tinggi dalam Upaya Pemberantasan Korupsi,” kata Edy Sujatmiko di kantornya, Senin 20 Maret 2023.

Surat undangan bernomor UND/359/KSP.00/70-73/03/2023 tertanggal 15 Matret 2023 itu ditandatangani secara digital oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Wijanarko.

Penerimaan apresiasi itu diagendakan menjadi bagian dari kegiatan rapat koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP (monitoring centre for prevention-red) Tahun 2023, bertema “Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan dan PBJ pada Pemerintah Daerah Menjelang Tahun Politik”.

Berdasar informasi yang dia dapat, Sekda Edy Sujatmiko menyebut, terdapat 10 pejabat daerah se-Indonesia yang mendapat apresiasi dari KPK sebagai Pejabat Pemerintah Daerah yang Berdedikasi Tinggi dalam Upaya Pemberantasan Korupsi.

Dari jumlah itu, tujuh berasal dari pemerintah provinsi, dan tiga sisanya dari kabupaten/kota.

“Ketiga pejabat kabupaten/kota itu adalah Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, Sekda Kabupaten Raja Ampat Yusuf Salim, dan Inspektur Kota Bontang Enik Ruswanti,” kata dia.

Sedangkan tujuh pejabat provinsi, masing-masing Sekda Lampung Fahrizal Darminto, Sekda Bali Dewa Made Indra, Sekda Sulawesi Selatan Andi Aslam Patomangi, Inspektur Aceh Jamaludin, Inspektur Sulut Lasro Marbun, Inspektur Jawa Barat Eni Rohyani, dan Inspektur Kalimantan Tengah, Saring. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  Urus KK hingga Akta Kelahiran Makin Mudah, Bisa Langsung ke Kantor Desa 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini