Sejumlah Desa Rencanakan Pengisian Perades Pati, Wajib Peroleh Rekomendasi Bupati

waktu baca 1 menit
Jumat, 21 Nov 2025 13:39 0 26 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Pati kembali mencuat, sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati turut memberikan arahan.

DBHCHT TRENGGALEK

Tri Hariyama selaku Kepala Dispermades Kabupaten Pati, memaparkan alur mengadakan pengisian Perades.

Pemerintah Desa (Pemdes) diberikan kewenangan untuk mengajukan seleksi Perades, asalkan mendapat rekomendasi dari Bupati Pati.

“Pihak desa bisa mengajukan surat rekomendasi ke Bupati terkait adanya pengisian perangkat desa, muaranya ke Bupati sekarang melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, ketambahan rekomendasi dari Bupati. Walaupun Kades, Camat siap, tetapi kalau ada pertimbangan tertentu dari Bupati untuk tidak merekomendasikan, maka tidak jadi,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Jumat, 21 November 2025.

Mekanisme seleksi Perades diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Oleh karena itu, meski Kades memiliki kewenangan melaksanakan seleksi Perades, tetapi keputusan final ada pada Bupati.

“Pemdes punya kewenangan awal mengajukan ke Camat untuk dimintai rekomendasi Bupati, kami (Dispermades) pintu masuk untuk memintakan rekomendasi. Sejauh ini belum ada yang minta rekomendasi,” lanjutnya.

Tri Hariyama menyebut, jumlah kekosongan Perades di seluruh Kabupaten Pati sebanyak 627 posisi.

Jumlah sewaktu-waktu akan bertambah.

“Kekosongan 627 sampai saat ini termasuk Sekdes (sekretaris desa). Kalau ada yang meninggal pasti ada tambah lagi,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Massa Tolak Aktivitas Tambang di Banjaran

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini