Sejumlah Aktivis Pati Dipenjara, AMPB Tak Gentar Hadapi Oligarki

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Nov 2025 16:53 0 74 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Beberapa massa yang ikut demo 13 Agustus dan 31 Oktober 2025 lalu, diketahui masih ditahan di Polda Jawa Tengah hingga kini.

DBHCHT TRENGGALEK

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pun siap memberikan bantuan tak terbatas kepada mereka.

Diketahui, ada sebanyak tujuh massa AMPB yang ditahan di Polda Jateng hingga kini.

Empat orang ditahan lantaran diduga terlibat demo ricuh pada 13 Agustus dan tiga orang terlibat aksi blokir pantura pada 31 Oktober 2025 lalu.

Beberapa di antaranya yakni dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok.

Meskipun dua pentolannya telah ditahan, AMPB masih tetap bergerak.

Mereka menggelar berbagai konsolidasi dan penguatan jaringan untuk mengawal kasus yang menjerat para massa AMPB yang ditahan di Polda.

Salah satu Koordinator AMPB, Harno mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai pengumpulan kekuatan dan dukungan.

Dukungan tersebut muncul dari LBH hingga organisasi masyarakat sipil.

“Dalam mengelola gerakan rakyat ini, AMPB didukung oleh LSBH Teratai Pati, Koalisi Masyarakat Pati Anti Premanisme (KOMPRES), KAPI, FDP, INHAKA Pati, serta menerima kerja sama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang peduli dan seperjuangan, baik lokal maupun nasional,” tutur dia.

Ia pun memastikan telah menyiapkan bantuan hukum dan gerakan solidaritas tanpa batas kepada massa AMPB yang dikriminalisasi usai berjuang dalam demo lalu.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk tegak lurus bersama rakyat dan khusus untuk keluarga (massa) AMPB yang saat ini masih ditahan agar segera dibebaskan. Kepada kawan-kawan keluarga AMPB yang saat ini masih ditahan pihak kepolisian, AMPB menyiapkan bantuan hukum dan gerakan solidaritas tanpa batas,” tukasnya.

BACA JUGA :  Minimalisir Angka Kecelakaan, Papan Peringatan Dipasang Pada Area Black Spot 

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini