PATI – Mondes.co.id | Ketua Panwaslucam Pati, Edi Kiswanto secara tegas mengatakan, jika para Calon Anggota Legislatif (Caleg) tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum tanggal 28 November 2023.
Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pusat pada tanggal 10/11/2023, nomor: 300/PM.00.02/K.JT/-17/11/2023. Terkait penertiban APK yang menyalahi aturan.
“Kenapa APK perlu kami tertibkan, karena sesuai regulasi yang ada peserta Pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye termasuk unsur bahan kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye sebelum tanggal 28 November 2023,” ujarnya, Senin 13 November 2023.
Ia mengatakan, jika Caleg boleh melakukan kampanye sesuai jadwal yang ditentukan, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari.
Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa saat masa kampanye tiba, ia mempersilahkan para Caleg memasang gambar sebanyak-banyaknya, asal sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Saat masa kampanye ini silahkan para peserta Pemilu memasang alat peraga kampanyenya sesuai regulasi tersebut,” tegasnya.
Semua atribut APK yang diamankan oleh pihak Panwaslucam nantinya akan disimpan rapi. Para Tim sukses masing-masing Caleg bisa mengambilnya lagi saat masa kampanye tiba.
“Peserta Pemilu atau timsesnya diperbolehkan mengambil APK yang telah ditertibkan dikantor Panwaslucam Pati mulai tanggal 28 November 2023. Sebelum tanggal itu tidak bisa kami layani. Silahkan utusan bisa datang langsung dengan syarat membawa identitas diri dan surat tugas dari Partai Peserta Pemilu atau Caleg,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar