Sebanyak Lima Ribuan Penyandang Disabilitas di Pati, Wedarijaksa Terbanyak

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Des 2025 17:50 0 26 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menyampaikan bahwa total penyandang disabilitas di Bumi Mina Tani sebanyak 5.525 jiwa.

DBHCHT TRENGGALEK

Jumlah tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Bencana Alam Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, dr. Joko Santoso.

Angka ini mengacu pada aplikasi Alat Bantuan Penyandang Disabilitas Pati (Abang Dipa) beberapa waktu yang lalu.

Total ribuan penyandang disabilitas itu tersebar di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati.

“Disabilitas di Kabupaten Pati lebih dari 5.000, kita data banyak juga untuk keperluan pengadaan bantuan bagi mereka. Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami ada rehabilitasi bagi disabilitas mulai dari sensorik, mental, fisik dan lain sebagainya,” tuturnya.

Ia menyebutkan data penyandang disabilitas tertinggi.

Urutan pertama ada di Kecamatan Wedarijaksa dengan angka 470 jiwa, disusul Kecamatan Winong dengan angka 465 jiwa di peringkat kedua, dan Kecamatan Trangkil dengan angka 416 jiwa di urutan ketiga.

Selanjurnya, ada Kecamatan Margorejo dengan angka 400 jiwa dan Kecamatan Tayu dengan angka 391 jiwa.

Sementara, data penyandang disabilitas terendah ada di Kecamatan Gunungwungkal dengan angka 93 jiwa, lalu Kecamatan Jaken dan Kayen dengan angka 100 jiwa.

Kemudian, disusul Kecamatan Jakenan dengan angka 103 jiwa, serta Kecamatan Margoyoso dengan angka 151 jiwa.

“Ada disabilitas, paling banyak mental seperti ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) itu banyak. Di Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Bencana Alam, kami tidak hanya mengayomi orang sakit baik secata fisik maupun mental, tapi juga orang sehat yang terlantar, disabilitas, maupun orang tidak mampu, kami layani semua tercover di bidang kami,” jelasnya.

BACA JUGA :  Belum Ada Reklamasi Pasca Tambang di Kendeng Pati, Dinas ESDM: Tidak Harus Penghijauan 

Penyandang disabilitas diberikan bantuan sosial untuk menunjang aktivitas mereka, seperti kursi roda, alat bantu pendengaran, hingga uang santunan.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial tepat sasaran bagi yang membutuhkan dengan mekanisme yang ditetapkan.

Ia menyampaikan, alur bantuan sosial bagi penyandang disabilitas fisik, meliputi pengisian google form.

Kemudian mengajukan proposal yang berisi surat permohonan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA), fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, surat keterangan disabilitas dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)/rumah sakit, serta foto full badan penyandang disabilitas.

“Berkas tersebut kemudian dipastikan melalui Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masing-masing wilayah. Setelah itu, bantuan bisa didistribusikan ke penerima manfaat,” terangnya.

Sementara, bagi penyandang disabilitas mental ada penanganan tersendiri.

Ia turut menjelaskan tata cara penjemputan penyandang disabilitas mental.

“Laporan dari masyarakat, pihak desa, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) ke Dinsos P3AKB. Lalu, tim Bidang Rehabsos berkoordinasi dengan TKSK, pihak desa, dan masyarakat, untuk kemudian asesmen,” urainya.

“Hasil dari asesmen jika keadaan sakit jasmani dan rohani berkoordinasi dengan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), dirujuk ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Soewondo. Sambil menunggu antrian ke panti rehabilitasi sosial, penyandang disabilitas mental ditempatkan di rumah singgah,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini