Satresnarkoba Polres Trenggalek Bekuk 3 Bandar Narkoba , Amankan Ratusan Gram Sabu

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Nov 2021 12:05 0 448 mondes

TRENGGALEK-Mondes.co.id| Peredaran narkotika dan jenis obat-obatan terlarang (narkoba) masih saja marak. Terbukti, adanya ungkap kasus dari jaran Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek beberapa waktu lalu.

Korp Bhayangkara itu berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu hingga hampir 400 gram (4 ons). Dalam kasus ini, setidaknya ada 3 pelaku beserta barang bukti tindak pidana yang diamankan petugas. Jaringan lintas kota yang sempat beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek tersebut diduga kuat memang sedang menyasar daerah-daerah pinggiran.

Kapolres Trenggalek melalui Wakapolres Kompol Heru Dwi Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek siang ini Senin (22/11) mengatakan jika anggotanya di lapangan benar-benar telah bekerja keras demi membuktikan keseriusan Polres Trenggalek guna memerangi penyalahgunaan narkoba. Perwira menengah lulusan Akpol 2006 itu juga menandaskan bahwa ketiga pelaku sebenarnya bukan warga Trenggalek, namun asli dari Kabupaten Kediri.

“Tiga pelaku yang sudah kita amankan sebenarnya warga Kediri. HS warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, kemudian RDW warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota, Kodya Kediri dan WS warga Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kodya Kediri.” sebutnya.

Diceritakan oleh Kompol Heru, kronologis ungkap kasus ini sebenarnya berawal dari informasi masyarakat kepada petugas.
Bahwa pelaku HS, kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Trenggalek dan sekitarnya. Menindaklanjuti itu, petugas pun kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan lebih mendalam hingga pada tanggal 9 Nopember 2021 yang lalu berhasil menangkap HS di pinggir jalan masuk Desa Karangsoko Trenggalek.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat total mencapai 3,46 gram yang dimasukkan dalam kotak bekas bungkus rokok,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Miris, Oknum Guru SD di Trenggalek Diduga Cabuli Lima Siswa

Dengan bukti itu, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih jauh. Dan tak memerlukan waktu lama, hanya berselang beberapa jam saja petugas berhasil meringkus tersangka RDW di depan salah satu rumah sakit di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dari tangan RDW, turut diamankan barang bukti Sabu dengan berat total mencapai 385,27 gram.

“Sesuai keterangan pelaku HS, dia membeli barang dari RDW seharga Rp. 3.850.000,-. Transaksi dilakukan pada tanggal 8 Nopember 2021 di depan kos RDW di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,”kata pria ramah yang asli Trenggalek ini.

Tak berhenti disitu, lanjutnya, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek kemudian juga menangkap WS dengan barang bukti Pil polos berwarna putih dalam kemasan plastik bening sebanyak 1049 butir, 3 kaplet (@ 10 Tablet) dan 8 tablet alprazolam 1 Mg. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.

(Heru/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini