PATI-Mondes.co.id| Polres Pati melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk dua pelaku penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Petugas menangkapnya di Semarang, usai menerima pengaduan dari korban warga Kabupaten Pati.
Kedua tersangka pelaku penipuan CPNS tersebut berinisial YM warga Padang Sumatera Barat dan M warga Subang Jawa Barat. Korban penipuan FS warga Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, saat berlangsung konferensi pers Rilis Akhir Tahun dan Pemusnahan Miras di halaman Mapolres Pati, mengungkapkan bahwa modus operandi kedua tersangka ini, membujuk korbannya menjadi PNS, dengan menyerahkan sejumlah uang.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita, ada lembar SK Pengangkatan, 12 slip setoran uang tunai senilai Rp89 juta, dua buah telepon genggam,” ungkap Kapolres. Jumat, (31/12/2021).
Menurut hasil penyidikan, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, tersangka menjanjikan korban menjadi PNS di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Pati. Penipuan ini terjadi di pekan terakhir Desember tahun ini. Dan penangkapan terhadap kedua korban ini, berlangsung di Semarang, setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menambahkan, kedua tersangka YM dan M mengaku baru kali pertama melakukan penipuan.
“Kasus ini terus kita dalami secara marathon dan pengembangan. Kalau ada masyarakat yang menjadi korban perkembangan kasusnya segera melaporkan kasusnya ke Polres Pati,” imbuh Kapolres.
Namun demikian akan tetap dilakukan pengembangan kasusnya, dan menyiapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar