Foto: Penertiban Toko Modern di Rembang yang melanggar aturan buka (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) kembali menggelar operasi pengawasan intensif terhadap jam operasional toko modern di wilayah Kabupaten Rembang pada Rabu (1/4/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini menyasar sejumlah titik pusat perbelanjaan dan toko swalayan, guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi daerah yang berlaku.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Wilayah Kabupaten Rembang.
Sesuai dengan Perda tersebut, jam operasional toko modern telah diatur secara spesifik.
Untuk hari Senin–Jumat buka pukul 10.00-22.00 WIB.
Sabtu–Minggu buka Pukul 10.00-23.00 WIB.
Untuk wilayah Jalan Arteri, operasional dimulai pukul 10.00 WIB hingga batas waktu pelayanan pasar tradisional dimulai.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah gerai waralaba, di antaranya Alfamart dan Indomaret yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional dengan memulai aktivitas penjualan sebelum waktu yang diizinkan.
Atas pelanggaran tersebut, petugas di lapangan memberikan teguran keras dan instruksi penutupan sementara hingga jam operasional resmi dimulai.
Satpol PP Kabupaten Rembang, melalui Kasi Penindakan, Karnen, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan demi menjaga ekosistem ekonomi yang seimbang antara ritel modern dan pasar tradisional.
”Kepada pengelola, kami berikan peringatan tertulis dan arahan untuk segera menutup gerai hingga pukul 10.00 WIB. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tertib demi kenyamanan bersama dan menjaga eksistensi pasar tradisional,” ujar Karnen.
Secara keseluruhan, kegiatan pengawasan berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.
Satpol PP berkomitmen akan terus melakukan pemantauan secara berkala, guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar