dirgahayu ri 80

Satpol PP Rembang Bersihkan Coretan Provokatif di Sejumlah Lokasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Apr 2025 17:02 1 310 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum pada Jumat (11/4/2025).

Operasi ini difokuskan pada pengawasan dan penindakan terhadap aksi vandalisme berupa tulisan-tulisan provokatif yang mencoreng keindahan dan ketertiban kota.

Dalam operasi ini, petugas Satpol PP menyisir beberapa lokasi yang dilaporkan terdapat coretan vandalisme.

  1. Tembok Toko ABC di perempatan Jaeni
  2. Tembok depan teras kota Rembang
  3. Tembok di sebelah kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang
  4. Tembok samping Gereja Kristen Jawa
  5. Tembok sebelah timur pertigaan Clangapan

Setelah menemukan coretan-coretan tersebut, petugas Satpol PP melakukan tindakan lanjutan dengan mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi pelaku vandalisme.

Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan pemilik rumah atau bangunan yang temboknya menjadi sasaran vandalisme.

Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen mengimbau agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau kepada pemilik rumah atau bangunan untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga tembok mereka agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya

Dengan persetujuan pemilik rumah atau bangunan, Satpol PP turut membantu membersihkan dan menghapus coretan-coretan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan nyata dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Operasi penegakan Perda ini berjalan lancar dan kondusif.

Petugas Satpol PP mengedepankan sikap humanis dan persuasif dalam menjalankan tugasnya.

Mereka berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

“Kami berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum. Aksi vandalisme tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dapat memicu keresahan di masyarakat,” tambah Karnen.

BACA JUGA :  Makin Tidak Masuk Akal, Gas LPG 3 Kg di Margorejo Tembus Rp32 Ribu

Satpol PP Kabupaten Rembang akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dengan melaporkan tindakan vandalisme atau pelanggaran ketertiban umum lainnya kepada pihak berwenang.

Dengan adanya operasi penegakan Perda ini, diharapakan kota Rembang akan menjadi kota yang indah, bersih dan tertib.

Editor: Mila Candra

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Hamba Allah
    4 bulan  lalu

    JANGAN LUPA ORANG GILA DI LASEM DAN KELIHATAN MENGGANGGU KENYAMANAN PUBLIK TERUTAMA SUDAH MELAKUKAN LEMPARAN LEMPARAN BENDA KERAS KE MASYARAKAT TEPATNYA DI SEKITARAN ALUN ALUN LASEM

    Balas
LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini