REMBANG – Mondes.co.id | Satpol PP Kabupaten Rembang memberikan pembinaan kepada para penambang pasir laut ilegal pada Selasa (24/9/2024).
Pembinaan dilakukan Bidang Gakda Satpol PP kabupaten Rembang terhadap pelanggaran Perda No 2 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, Pasal 33 ayat (1) setiap orang atau badan yang melakukan aktivitas eksploitasi terhadap sumber daya alam, wajib memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Rembang memberikan sosialisasi terkait penambangan pasir laut ilegal di Desa Temperak, Kecamatan Serang.
Petugas gabungan dari Bidang Gakda Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah SPM Tosa beserta kunci dan STNK.
Pembinaan terhadap para pelanggar pun dilakukan di tempat.
Hal ini dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum.
Petugas memberikan pemahaman kepada para pelanggar mengenai dampak buruk penambangan pasir ilegal terhadap ekosistem pantai dan lingkungan sekitar.
“Selain itu, para penambang juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” terang Karnen, Kepala Seksi Penindakan.
Dengan upaya ini dan kerja sama sejumlah pihak, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kerja sama yang baik antara Satpol PP dan Polsek Sarang diharapkan dapat menekan angka pelanggaran serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar