RAZIA: Satpol PP Jepara melakukan penertiban café yang menyediakan room karaoke, di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo. (Dian/Mondes).
JEPARA – Mondes.co.id | Berkedok café, sebuah hiburan room karaoke lengkap menyediakan perempuan-perempuan cantik sebagai Lady Companion (LC), digaruk satpol PP Jepara. Penertiban Cafe di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo.
“Ternyata di café tersebut disediakan room karaoke lengkap dengan perempuan-perempuan pemandunya,” ujar Kepala Satpol PP Jepara Trisno Santoso, Kamis 7 Desember 2023.
Dikatakan, operasi telah dilakukan oleh Satpol PP karena adanya aduan dari masyarakat sekitar. Satpol PP juga menerima arahan langsung dari Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta dan usulan dari anggota DPRD.
”Kami sudah lakukan penertiban dan mendapati pelanggar menyelenggarakan tempat hiburan karaoke tidak berizin dan menyediakan minuman beralkohol,” terangnya, Kamis 7 Desember 2023.
Dalam razia tersebut, terdapat para pengunjung dan empat pemandu karaoke. Petugas juga menemukan 80 botol minuman keras (miras). Semua barang bukti telah dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia berharap, praktik karaoke seperti ini dihentikan karena sesuai aturan, karaoke dengan kamar-kamar tidak boleh beroperasi. Yang diperbolehkan hanya karaoke di tempat terbuka.
”Pemilik dan LC sudah kami mintai keterangan. Pelanggar dikenai tipiring dan berkas kasusnya sudah delimpahkan ke pengadilan. Tinggal nunggu jadwal sidang,” terang Trisno.
Editor: redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar