PATI – Mondes.co.id | Pasangan kekasih tanpa ikatan perkawinan ketangkap basah di dalam kos-kosan yang berlokasi di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati pada hari ini, Selasa, 28 Agustus 2023.
Upaya menyisir kos-kosan bebas itu dijalankan oleh Tim Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati.
Gerak-gerik ini sebagai langkah nyata Satpol PP dalam menjaga ketertiban kawasan tersebut usai menindaklanjuti aduan warga setempat.
Pihaknya mendapat pesan dari warga setempat bahwa kos tersebut, kerap ditempati bebas oleh pasangan yang belum menikah.
“Jadi ada aduan dari masyarakat, dikarenakan kos-kosan di wilayah sana dianggap meresahkan. Atas aduan tersebut katanya sering untuk bermalam pasangan-pasangan di luar nikah. Dan ini kami berhasil temukan satu pasangan,” kata Endang Sulistiyani, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Pati saat dikonfirmasi.
Identitas kedua pasangan sudah dikantongi, si pria berinisial MNB (20) dan si wanita dengan inisial S (19).
Menurut temuan petugas, keduanya merupakan warga asal Pati sendiri.
Selanjutnya, kedua pasangan bukan suami istri itu diangkut ke Kantor Satpol PP Pati untuk diinterogasi perihal perilaku nakal mereka.
Usai diinterogasi, Endang membenarkan bahwa si wanita tinggal di kos tersebut dan bekerja di wilayah Desa Panjunan.
Sedangkan, si pria mampir ke kos si wanita untuk bermalam.
“Menurut keterangannya, yang perempuan ini kerja di wilayah sana dan ngekos, dan si laki-laki ini hanya main ke kosannya tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pasangan kekasih tanpa ikatan perkawinan itu diminta membuat surat pernyataan. Orang tua keduanya akan dipanggil.
“Kami suruh mereka buat surat pernyataan. Kami sudah data keduanya. Jika masih mengulanginya lagi, kalau perlu kami pun akan menikahkan pasangan tersebut,” ucap Endang.
Diketahui, pasangan tak resmi tersebut telah mengaku menjalani hubungan asmara selama satu tahun. Bahkan keduanya sudah menginap bersama sejak kemarin.
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar