dirgahayu ri 80

Satpol PP Kudus Kembali Razia Ratusan Botol Miras

waktu baca 1 menit
Selasa, 29 Apr 2025 15:42 0 183 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, kembali menggelar razia minuman keras (miras) dan berhasil mengamankan 248 botol miras berbagai merk.

Plt Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo menegaskan, razia miras tersebut terus digencarkan untuk menegakkan Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1.

“Disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Dikatakannya, ratusan miras dari berbagai merk itu langsung diamankan semua dan dibawa sebagai barang bukti PPNS dan dibawa ke kantor Satpol PP Kudus.

“Terhadap penjual minuman keras tersebut diminta datang ke Kantor Satpol PP Kudus untuk dilakukan pembinaan dan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain menegakan Perda, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal WhatsApp Wadul K1 K2 dengan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang meresahkan masyarakat.

Satpol PP Kudus berharap, masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran Perda di lingkungannya.

Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kudus tetap terjaga.

“Masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Whatsapp “Wadul K1 K2” 08562025111, juga bisa melalui layanan pengaduan laporkasat.kuduskab.go.id//Tb,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  DLH: CFD Pati Kini Jauh Lebih Tertata

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini