REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) dan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtramas), telah berhasil melaksanakan Operasi Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (14/6/2025) mulai pukul 19.30 WIB hingga Minggu dini hari, dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
Operasi ini menyasar sejumlah lokasi yang diidentifikasi rawan pelanggaran ketertiban umum.
Titik awal operasi adalah wilayah Eks Stasiun, di mana petugas menemukan beberapa pelanggaran di warung kopi.
Dalam penyisiran, petugas berhasil menyita sejumlah minuman keras (miras) meliputi 3 botol Anggur Kolesom, 3 botol Kilin, 2 botol Anggur Merah, dan 1 teko Arak.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap seluruh pekerja warung kopi untuk memastikan tidak adanya pekerja di bawah umur, dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran tersebut.
Penyisiran dilanjutkan ke rumah kos di Desa Kabongan Kidul, di mana tim Satpol PP kembali menemukan dan menyita 3 botol miras jenis Kilin.
Kemudian, operasi beralih ke GOR Rembang untuk mengantisipasi pelanggaran tindak asusila. Meskipun petugas telah menyisir area tersebut dengan saksama, namun tidak ditemukan pelanggaran.
Tim Satpol PP selanjutnya bergerak menuju Pelabuhan Tasikagung. Di lokasi ini, petugas mendapati beberapa pasangan muda-mudi.
Untuk mencegah potensi tindak asusila di tempat umum, petugas mengambil langkah persuasif dengan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pasangan tersebut agar tidak mengulangi perbuatan serupa di tempat umum dan segera kembali ke rumah masing-masing.
Selain penindakan, Satpol PP Kabupaten Rembang juga aktif melakukan pembinaan.
Tim memberikan sosialisasi kepada pemilik angkringan di Jalan Cokrominoto agar tidak menempatkan kursi-kursi jualannya di pinggir jalan, yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penindakan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Karnen, saat dihubungi Mondes.co.id menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah upaya rutin kami untuk memastikan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku.
Kami berfokus pada area-area yang sering dilaporkan adanya pelanggaran, termasuk peredaran miras ilegal dan potensi tindakan yang tidak sesuai norma di tempat umum.
“Terkait temuan miras, tindakan Satpol PP memberikan pembinaan kepada pelanggar untuk tidak menyediakan atau menjual minuman beralkohol dengan kadar 5% atau lebih, dan barang bukti miras sebagai barang sitaan,”Ujarnya.
Mengenai pendekatan yang digunakan, ia menambahkan, dalam setiap kegiatan selalu mengedepankan sikap humanis dan persuasif.
“Seperti halnya di Pelabuhan Tasikagung, kami memilih untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu kepada pasangan muda-mudi,” ujarnya.
Tujuannya adalah edukasi, bukan semata-mata penindakan keras, agar mereka memahami pentingnya menjaga etika dan ketertiban di ruang publik.
“Kami juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha, seperti pemilik angkringan, untuk menata usahanya agar tidak mengganggu fasilitas umum. Ini semua demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, kegiatan operasi ini berjalan dengan lancar dan kondusif, menunjukkan efektivitas pendekatan humanis dan persuasif yang diterapkan oleh Satpol PP Kabupaten Rembang dalam menegakkan Peraturan Daerah.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar