Satpas Pati Siap Layani Disabilitas Dapatkan SIM khusus

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Sep 2023 16:07 0 685 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki para pengendara bermotor, sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.

Saat ini, para penyandang disabilitas juga bisa membuat SIM D. Yang mana, ini dibagi menjadi dua kategori yakni D dan D1.

Bagian Urusan (Baur) SIM Satpas Polresta Pati Bripka Hery Prayitno saat ditemui pada kemarin mengatakan, SIM D1 ini setara dengan SIM A yang artinya khusus diperuntukkan bagi mereka yang mengendarai kendaraan besar.

Sedangkan SIM D ditujukan untuk para penyandang disabilitas yang setara dengan SIM C atau pengguna sepeda motor.

Terobosan ini, dikatakannya sebagai kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kapolri melalui Peraturan Kepala Kepolisian atau Perkap nomor 5 tahun 2021. Peraturan ini kemudian diperbarui melalui Perkap nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban dan Pengadaan Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan isi surat tersebut, yang dimaksud penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Hery mengungkapkan, sejak dibukanya pelayanan SIM D1 pada 2021 silam, sudah ada beberapa masyarakat Pati penyandang disabilitas yang memiliki SIM D1. Sehingga, tidak ada perbedaan bagi masyarakat khusus terkait pelayanan SIM.

“Satpas Polresta Pati melayani masyarakat baik SIM A, B, C, dan D1. SIM S1 ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan SIM setara dengan SIM A. Jadi mereka mengikuti ujian teori dan praktek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya kita tidak pandang bulu dalam melayani masyarakat. Siapa sih yang ingin seperti itu (disabilitas). Jadi kita bantu semaksimalnya mungkin,” jelas Hery.

BACA JUGA :  Nodai Perjuangan Buruh, Pembina Serikat Pekerja Minta Anarko Segera Diproses Hukum

Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah memiliki tempat khusus untuk uji praktek SIM D1. Bagi mereka yang hendak memiliki, bisa langsung datang ke kantor Satpas Pati untuk kemudian dilayani sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

“Saat ini, kami sudah melayani beberapa permohonan SIM D1. Karena ini memasang sesuai instruksi dari presiden mengenai penyetaraan terhadap masyarakat disabilitas. Tapi baru tahun 2021 dituangkan, sebelumnya itu tidak ada,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini