Satlantas Polres Trenggalek Sikapi Serius Kasus Penggunaan Knalpot Bising

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jan 2024 13:26 0 974 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Banyaknya kasus viral yang berawal dari penggunaan knalpot bising atau lebih dikenal ‘knalpot brong’ disikapi serius jajaran Satlantas Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur. Termasuk, aduan-aduan masyarakat yang masuk kepada pihak berwajib, yang juga menjadi atensi khusus otoritas di wilayah Bumi Menaksopal.

Oleh karenanya, secara masif, para petugas kepolisian melakukan berbagai upaya terstruktur, guna memberikan solusi terbaik. Di antaranya, memberikan edukasi, sosialisasi, sekaligus penindakan kepada pengguna knalpot bising yang memang sangat menggangu tersebut.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono melalui Kasatlantas AKP Mulyani saat di konfirmasi Mondes.co.id mengatakan jika bersama anggota pihaknya, sudah sedari awal mengupayakan berbagai langkah.

“Sesuai arahan dari pimpinan, baik Pak Dirlantas dan Kapolres, jajaran Satlantas Polres Trenggalek telah melakukan beberapa langkah. Termasuk, sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya pada Rabu, 10 Januari 2024.

Menurut dia, menyelesaikan setiap masalah itu tidak bisa serta merta tanpa melihat ataupun melakukan kajian secara komprehensif. Sehingga, seluruh unsur dilibatkan untuk kemudian memberikan pemahaman mulai dari hulu menuju hilir.

“Menyelesaikan masalah harus menyeluruh, baik itu dari hulu ke hilir, tidak bisa langsung ke titik tertentu. Sebab, terkait knalpot bising ini saling berkaitan,” imbuhnya.

Para pengusaha toko sparepart serta bengkel juga punya peran, lanjut AKP Mulyani, sehingga perlu diberikan edukasi sekaligus pemahaman adanya larangan penjualan alat-alat kendaran yang tidak sesuai spektek (spesifikasi teknis). Sebab, ketika para pengusaha terus menjual, mengedarkan, ataupun memasangkan knalpot bising (brong), maka akan semakin sulit dikendalikan penggunaannya.

BACA JUGA :  Malam Ramadan Damai Dijaga Tim Patroli Bermotor Bersenjata Polres Blora

“Sekolah-sekolah, beberapa toko sparepart dan bengkel kami datangi. Diberikan informasi serta peringatan humanis sekaligus pula sosialisasi. Para pelajar, pegusaha, dan bengkel diimbau agar tidak menggunakan, tidak menjual, atau melayani pelanggan yang ingin mengganti knalpot dengan yang brong,” jelas Kasatlantas.

Selain itu, tegasnya, Polantas tetap akan menindak apabila mendapati pengendara dengan knalpot bising. Pengenaan sanksi telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan, penindakan penggunaaan kenalpot bising (brong) bisa dipidana selama 1 bulan atau denda maksimal 250 ribu rupiah.

“Ketika ada pelanggaran di jalan tetap dilakukan penindakan. Kemudian, sebelum kendaraan diambil harus diganti dahulu knalpotnya dengan yang standar,” pungkas AKP Mulyani.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini