PATI – Mondes.co.id | Berbagai tindakan yang masih marak terjadi di Indonesia seperti tindak kekerasan pada kaum rentan perlu ditindaklanjuti secara serius.
Pasalnya, kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, bahkan oleh siapa saja.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kabid PPPA), Nikmah Munfaat menjelaskan bahwa siapapun bisa menjadi korban. Itu sebabnya, seluruh lapisan masyarakat harus memahami hak kesetaraan gender, serta hak untuk melindungi sesamanya.
Dirinya mengajak masyarakat untuk senantiasa mengawasi dan mengontrol segala perilaku yang berpotensi menimbulkan tindakan seperti itu. Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat dapat menjadi pelapor maupun pelopor terkait adanya tindakan yang merampas hak sesamanya.
“Seluruh lapisan masyarakat atau stakeholder wajib tahu dan memahami tentang hak kesetaraan dan paham betul mengenai tindakan kekerasan, khususnya pada kaum hawa dan anak-anak,” ucapnya kepada Mondes.co.id, kemarin.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat berperan menjadi pelapor untuk menindaklanjuti kekerasan yang terjadi di tengah kehidupannya. Selanjutnya, masyarakat juga diimbau untuk menjadi pelopor dalam mengedukasi antar sesamanya, demi mencegah tindak kekerasan pada perempuan dan anak.
“Tentu apapun yang terjadi kaitannya dengan kekerasan langsung laporkan saja. Kami harap bisa masyarakat yang utamanya menjadi korban dapat menjadi pelapor. Selain itu, masyarakat juga berhak menjadi pelopor untuk mencerdaskan satu sama lain tentang gejala-gejala tersebut,” ujar Nikmah.
Bila terjadi tindakan kekerasan pada perempuan dan anak, masyarakat bisa mengaktifkan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
“SAPA 129 sebagai sarana pengadu online. Bagi mereka atau orang terdekat yang mengalami kekerasan seperti KDRT, penelantaran anak, bullying ,maka dapat menghubungi Call Center SAPA 129,” jelasnya.
Perlu diketahui, SAPA 129 menjadi layanan yang sudah ada di 34 provinsi di Indonesia.
Menurut Menteri PPPA Bintang Puspayoga, hadirnya layanan SAPA 129 ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan pengaduan khusus. Serta mempercepat penanganan kasus yang terjadi.
“SAPA 129 menjadi contact center pengaduan khusus kasus terkait perempuan dan anak yang dapat diakses oleh masyarakat kapan pun dan di mana pun,” pungkasnya.
Perlu diketahui, menurut Komnas Perempuan disebutkan telah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 421 kasus.
Sementara, pada Januari hingga September 2023, telah terjadi 25 kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Pati. Sedangkan pada tahun 2022, terdapat 45 kasus kekerasan perempuan dan anak. Hal ini tercatat di Dinsos P3AKB Kabupaten Pati.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar